preloader

Program Klinik Etik dan Advokasi sebagai Bentuk Pengaderan Pemimpin Masa Depan

STH Indonesia Jentera membuka rangkaian program Klinik Etik dan Advokasi 2023 dengan mengadakan kelas kajian pertama sekaligus kunjungan belajar ke Komisi Yudisial RI pada Rabu (17/5/2023). Pada kegiatan tersebut, peserta Klinik Etik dan Advokasi Jentera diterima secara langsung oleh Anggota Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi.

Klinik Etik dan Advokasi merupakan program pembelajaran teori dan praktik yang diinisiasi oleh Komisi Yudisial RI bersama beberapa perguruan tinggi di Indonesia termasuk STH Indonesia Jentera sebagai bentuk edukasi dan pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).

Dalam pengantarnya, Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo mengapresiasi kelanjutan kerja sama program Klinik Etik dan Advokasi yang telah memasuki tahun ketiga. Menurut Arief, kontinuitas kerja sama ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara Jentera dan Komisi Yudisial dalam upaya pembaruan hukum dan peradilan di Indonesia. Arief juga berpesan pada peserta klinik dari Jentera untuk memanfaatkan program ini dengan serius sebagai media pembelajaran dan dukungan terhadap penegakan etik dan independensi peradilan.

Anggota Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi menyambut baik kunjungan belajar peserta Klinik Etik dan Advokasi Jentera di Komisi Yudisial. Binziad mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial berharap program klinik ini dapat menjadi sarana pengaderan calon pemimpin masa depan, yang dibekali dengan kegiatan diskusi, analisis, dan terjun ke masyarakat pada kasus-kasus hukum dan peradilan dalam sudut pandang etik. Binziad juga berpesan agar para peserta dapat berdiskusi dan menganalisis masalah hukum, peradilan, dan etika profesi secara kreatif, dinamis, dan vibrant serta turut berpartisipasi menyampaikan pesan yang progresif kepada spektrum masyarakat yang lebih luas dengan pendekatan yang kekinian.

Kelas kajian pertama program klinik diisi dengan penyampaian materi dan diskusi seputar tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, konsep dasar PMKH, bentuk-bentuk PMKH, dan peran mahasiswa dalam mencegah PMKH. Hadir sebagai narasumber dalam kelas klinik pertama tersebut yakni Penata Kehakiman Ahli Muda Komisi Yudisial RI, Kurniawan Desiarto dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga merupakan pengajar Jentera, Muhammad Isnur.

Untuk selanjutnya, para peserta akan menjalani rangkaian kegiatan Klinik Etik dan Advokasi berupa kajian, laboratorium, dan pengabdian masyarakat. Setelah menjalani kelas kajian dengan beberapa materi terkait, peserta akan dibekali dengan kemampuan menyusun materi kampanye dan kepenulisan. Selain itu, peserta akan diarahkan untuk turun langsung ke masyarakat pada kegiatan observasi pengadilan dan dengar pendapat serta sosialisasi pada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses peradilan seperti organisasi advokat, kelompok riset peradilan, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil.