preloader

Pelindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pendekatan Rangkaian Proses Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-VIII/2015

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah berlangsung sejak tahun 2015. Sepanjang penyelenggaraan Pilkada tersebut tidak luput dari sejumlah tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh penyelenggara, terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pada sisi pengawasan, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu berkaitan dengan Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan berupa praktik politik uang, laporan dana kampanye, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN, pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), penyelesaian sengketa administrasi dan sengketa proses pemilu. Selain itu, Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap ujaran kebencian (hate speech and spin, politisasi SARA, politisasi identitas, konten media sosial (Social Media), Pasangan Calon Tunggal. Pada tahun 2020, Bawaslu mendapatkan beban kerja yang lebih ekstra dalam melakukan pengawasan karena penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi Covid 19. Pada masa ini terjadi banyak penyesuaian mekanisme penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan protokol kesehatan.
 
Download:

Ikon PDFJurnal Vol 7 No 1 Thn 2020.pdf

Sumber: 

https://bawaslu.go.id/id/publikasi/jurnal-adhyasta-pemilu-volume-7-i-no-1-i-tahun-2020