preloader

Pengajar Jentera Menjadi Ahli dalam Gugatan Tata Usaha Negara ke Kepala BNN


Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari, menjadi ahli dalam sidang yang membahas gugatan tata usaha negara yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia pada Senin (4/10/2021) secara daring.
Gugatan ini merupakan langkah hukum lanjutan atas pernyataan war on drugs yang disampaikan kepala BNN saat konferensi pers pada 8 Januari 2021 lalu. LBHM menilai pernyataan war on drugs tersebut menjadi berbahaya karena dapat dimaknai sebagai suatu kebijakan yang akan mengancam eksistensi negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Eki mengutip laporan yang dikeluarkan oleh UN Office on Drugs and Crime’sĀ World Drug Report bahwa perang terhadap narkotika justru menimbulkan dampak negatif seperti menghabiskan banyak biaya dan menganggu pertumbuhan ekonomi, meningkatkan angka kejahatan, memicu konflik, mengancam hak asasi manusia, hingga menyebabkan deforestasi dan polusi.
Lembaga pemasyarakatan atau pembinaan juga ternyata menuai dampak langsung dari pengutamaan proses kriminalisasi dalam mengatasi permasalahan narkotika. Data Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) Ditjenpas di tahun 2021 menunjukkan jumlah penghuni rutan dan lapas mencapai 249.548 dari total kapasitas sebanyak 135.561 orang. Dengan kata lain, rutan dan lapas mengalami overcrowding hingga 84%. Hampir 50% penghuni rutan dan lapas adalah narapidana dan tahanan kasus narkotika, dan banyak diantaranya yang merupakan pengguna narkotika.
Menurut Eki, penting untuk melakukan reformasi kebijakan narkotika dengan evaluasi berbasis bukti dan pengetahuan. Kebijakan narkotika ke depan harus berorientasi pada kontrol terhadap perdagangan gelap dan organisasi kriminal, di antaranya dengan menghentikan perang terhadap narkotika, evaluasi kriminalisasi dan delik-delik di Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkuat intervensi medis dalam kebijakan narkotika, dan meregulasi narkotika secara utuh dengan berbasis pada nilai-nilai hak asasi manusia.