preloader

Perlunya Reformasi Sistem Peradilan Pidana untuk Mengatasi Overcrowding Lapas


Beberapa saat yang lalu kita dikejutkan oleh pemberitaan mengenai kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 orang napi, 8 orang luka berat dan puluhan lainnya luka ringan. Kejadian tersebut terjadi di Blok C2 yang mana 19 kamar dengan kapasitas 38 orang justru dihuni oleh 122 warga binaan. Fasilitas yang tua tanpa diikuti pemeliharaan yang cukup, menyebabkan adanya hubungan arus pendek listrik sehingga menyebabkan kebakaran terjadi. Situasi tersebut menunjukkan lapas masih kerap dihadapkan pada berbagai masalah, mulai dari overcrowding (kelebihan penghuni), kegagalan merespon situasi darurat, hingga masalah pemeliharaan sarana prasarana.
Overcrowding menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan rutan dan lapas untuk mengevakuasi penghuninya dengan pengamanan yang memadai, utamanya dalam situasi darurat atau bencana. Data Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) Ditjenpas di tahun 2021 menunjukkan jumlah penghuni rutan dan lapas mencapai 249.548 dari total kapasitas sebanyak 135.561 orang. Dengan kata lain, rutan dan lapas mengalami overcrowding hingga 84%.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, overcrowding tidak dapat ditangani dengan membangun lapas tambahan karena untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang mumpuni, dibutuhkan dana sebesar Rp 300 miliar, biaya ini belum termasuk sistem yang harus tersedia di dalam lapas.
Overcrowding menyangkut pada berbagai macam aspek dari penyusunan regulasi hingga pada proses penegakan hukum yang masih berorientasi pada penahanan dan pemenjaraan, untuk itu diperlukan perubahan pola pikir aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa sistem peradilan pidana modern tidak lagi berorientasi pada keadilan restributif tetapi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Keberhasilan sistem peradilan pidana modern bukan terletak pada berapa banyak kasus yang dapat diungkap, tetapi keberhasilannya justru terletak pada bagaimana mencegah orang melakukan kejahatan atau tindak pidana. Kalau pun perbuatan pidana tersebut telah terjadi, tidak selamanya berujung pada pemenjaraan karena ada alternatif-alternatif penyelesaian lainnya,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Obrolan Puri Imperium (OPIUM) bertema “Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang diselenggarakan oleh Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera secara daring pada Selasa (21/9/2021).
Menurut peneliti  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati,  overcrowding tidak disebabkan meningkatnya tren kejahatan, tetapi diakibatkan kesalahan dalam merumuskan kebijakan legislasi. Mayoritas hukuman yang diberlakukan dalam kebijakan legislasi tersebut adalah pidana penjara.
“Dari penelitian ICJR pada 2021, ditemukan bahwa pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan dibandingkan dengan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan lainnya,” ujarnya.
Maidina menambahkan perlunya reformasi kebijakan narkotika karena mayoritas penghuni lapas dan rutan adalah pengguna narkotika. Caranya adalah dengan merevisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dinilai masih masih memuat pasal karet, ketentuan mengenai rehabilitasi yang tidak memberikan kemudahan untuk kemudian memberikan jaminan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkotika. UU Narkotika yang baru harus mengganti orientasinya untuk lebih memberdayakan sistem kesehatan yang ada, serta memaksimalkan dan menjamin bahwa pendekatan kesehatan digunakan bagi pengguna narkotika.
Pemerintah juga dapat memberikan amnesti dan grasi massal lewat asesmen kepada pengguna narkotika yang terjerat Pasal 111, 112, dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maidina mengatakan, pasal-pasal tersebut merupakan pasal karet karena terdapat aturan mengenai kriminalisasi terkait dengan perbuatan memiliki, menguasai, dan membeli narkotika. Aturan tersebut, sebenarnya bertujuan untuk menjerat pelaku peredaran gelap. Akan tetapi, aturan tersebut akhirnya menjerat pengguna narkotika.
Menurut Komisioner Pemantauan/Penyeldiikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, perlu ada kebijakan yang berani serta selaras untuk segera menurunkan overcrowding di lapas. Salah satu caranya adalah dengan amnesti dan grasi massal. Menurut Choirul Anam, kebijakan tersebut dapat secara signifikan mempengaruhi kondisi hak asasi manusia penghuni lapas.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menambahkan bahwa kebijakan narkotika dan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru mendeklarasikan war on drugs kembali membuat kebijakan narkotika hanya diberlakukan dengan pendekatan hukum sementara pendekatan kesehataan yang sudah menjadi kesepakatan bersama justru dikesampingkan.
Pendekatan kesehatan, kata Taufik Basari, harus menjadi pendekatan utama ketika ingin melakukan penanggulangan terhadap narkotika. Kebijakan narkotika harus didasarkan kepada tiga hal yakni supply reduction, demand reduction, dan harm reduction. Selama pasarnya tidak bisa dikendalikan, maka permintaan akan tetap tinggi serta produsen yang memanfaatkan para pengguna dengan memasok narkotika akan terus mendapatkan ruang atau pasarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumham, Thurman SM Hutapea, menilai bahwa untuk menangani overcrowding dapat dilakukan dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.
Menurutnya, PP tersebut menyumbat hak integrasi warga binaan. Sehingga, warga binaan sulit mendapatkan hak integrasinya dan berdampak pada perilaku warga binaan seperti pengulangan kejahatan karena tidak ada reward sama sekali.
Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi penegakan Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Fauzy Marasabessy, menilai perlu ada reformulasi konsep pemidanaan dan sistem pemenjaraan yakni menyelaraskan tujuan hukum pidana, memperhitungkan cost and benefit, mengukur kapasitas dan kemampuan masing-masing sub-sistem dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sinkronisasi tupoksi pihak terkait, dan mendorong adanya Perppu untuk menyelesaikan permasalahan overcrowding.
Diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari, dapat disaksikan ulang melalui YouTube STH Indonesia Jentera.

File download:
Jentera_Paparan_Maidina ICJR
Jentera_Paparan_Fauzy Kemenkopolhukam