Pemahaman perihal tindak korupsi menjadi hal yang penting sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi itu sendiri. Pemahaman tersebut juga meliputi jenis tindak korupsi, yang dalam pemahaman dan praktik dari lembaga penegak hukum masih terfokus pada ihwal tindakan yang merugikan keuangan negara, namun apabila melihat undang-undang dan fakta yang terjadi di lapangan, tindak korupsi suap yang paling banyak mengemuka. Karenanya pengusutan tindak korupsi suap dan menjaga organisasi baik publik maupun swasta dari maraknya tindak suap juga perlu untuk dikedepankan.
Hal tersebut disampaikan oleh partner di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners dan wakil ketua KPK 2003-2007, Amien Sunaryadi, dalam kelas mata kuliah Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang bertajuk “Bisnis dan Manajemen Antisuap” pada Rabu (16/6/2021) secara daring.
Amien kemudian menjabarkan tiga puluh jenis korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana tindak merugikan keuangan negara hanya berjumlah dua jenis, sedangkan tindak suap berjumlah dua belas jenis. Dalam survei pribadi yang dilakukan oleh Amien sejak 2015-2017 pada 41 forum dengan 5779 responden dari latar belakang personal dan instansi yang berbeda, didapati tindak korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan adalah tindak suap sebanyak 76%, tindak merugikan keuangan negara sebanyak 18%, pemerasan sebanyak 3%, dan sisanya tidak tahu.
Dari fakta-fakta tersebut Amien menegaskan bahwa cara kerja pemberantasan korupsi harus juga menyesuaikan dengan apa yang marak terjadi di lapangan. Apabila faktanya kasus tindak suap adalah tindak korupsi yang banyak terjadi, maka langkah pengusutan terhadap hal tersebut harus semakin digencarkan.
Tidak hanya pada ihwal pengusutan dan penindakan, upaya meminimalisir suap juga harus diimplementasikan pada lembaga, instansi, dan unit bisnis, baik milik negara maupun swasta. Edukasi terkait manajemen antisuap tersebut kemudian dijabarkan oleh Amien melalui kebijakan 4 NO’s, yang meliputi No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality. No Bribery diartikan sebagai menghindari perilaku sogok terhadap pejabat terkait untuk satu urusan tertentu. No Kickback memiliki arti menghindari praktik mark-up anggaran, dengan membayar sejumlah uang pada vendor, dan bertransaksi agar vendor mengembalikan sejumlah uang yang telah disepakati. No gift berarti menghindari praktik pemberian dan penerimaan gratifikasi. Sedangkan no luxurious hospitality berarti menghindari pemberian fasilitas mewah yang tidak sesuai kebutuhan pada oknum tertentu dengan harapan timbal balik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Edukasi kebijakan 4 NO’s ini kemudian tidak hanya diperuntukkan pada semua personel perusahaan, namun juga ditegaskan pada rekanan.
Selain itu, Amien juga mendorong lembaga, instansi, dan unit bisnis baik milik negara maupun swasta untuk mengimplementasikan dengan efektif SNI ISO 37001 perihal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah diberlakukan oleh Badan Standarisasi Nasional per 8 Juni 2017. ISO 37001 ini berisi panduan untuk membantu organisasi sehingga dapat mengimplementasikan, mempertahankan, dan menguatkan program manajemen antisuap. ISO 37001 juga berisi contoh program manajemen antisuap yang telah terbukti berhasil secara global. Amien kemudian juga menjabarkan jenis organisasi yang dapat mengimplementasikan ISO 37001 ini, yang di antaranya adalah organisasi atau perusahaan dengan skala besar, unit bisnis dengan skala menengah maupun kecil, organisasi publik dan swasta, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Secara rinci Amien juga menyebut tujuan utama implementasi SNI ISO 37001 tersebut, yakni menjadikan proses bisnis lebih efektif dan efisien, mendorong peningkatan kualitas produk dan jasa sehingga lebih tepat guna, dan menciptakan iklim serta persaingan bisnis yang lebih baik.