preloader

Perkembangan Karir Pekerja Informasi Hukum


Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev bekerja sama dengan Asosiasi Pekerja Hukum Indonesia (APIHI) menyelenggarakan Law Librarian Diaries #1: Perkembangan Karir Pekerja Informasi Hukum dalam Firma Hukum Berjejaring Internasional pada Kamis (22/4/2021) secara daring. Diskusi tersebut diisi oleh narasumber Library Manager HHP Law Firm, Paramita Kusumawardhani dan dipandu oleh moderator Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev, Farli Elnumeri.
Paramita memulai diskusi dengan menjabarkan definisi Pekerja Informasi Hukum (PIH) yang merupakan sumber daya manusia dari berbagai profesi dalam bidang informasi hukum yang berasal dari instansi pemerintah maupun swasta, seperti pustakawan, knowledge officer, information specialist, document controller, dan pegawai pengelola informasi hukum. Ia juga menjabarkan jenis organisasi induk PIH yang di antaranya adalah perguruan tinggi yang meliputi fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum, private library yang meliputi firma hukum dan perusahaan, serta organisasi nirlaba yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan lembaga bantuan hukum.
Terdapat beberapa keterampilan yang khas dimiliki oleh seorang PIH. Pertama yakni keterampilan untuk menyusun dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan, dan berkas perkara. Kedua, seorang PIH juga semestinya memiliki kemampuan analisis guna menunjang riset terkait informasi dan dokumen hukum terutama yang dapat diakses oleh publik. Selanjutnya selain riset hukum, seorang PIH juga diharapkan dapat melakukan riset bisnis yang menyangkut analisis terhadap perusahaan atau bidang industri yang digeluti oleh klien. Terakhir, seorang PIH sebaiknya selalu mengikuti informasi dan berita hukum terkini.
Paramita juga menyinggung beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh PIH dalam menjalankan tugas dan menapaki jenjang karir, yakni perihal penggunaan teknologi dan pemanfaatan media sosial, keterampilan komunikasi yang meliputi keterampilan berbahasa, menulis dan presentasi, serta mengedepankan standar pelayanan yakni responsif, berpengetahuan, terbuka terhadap umpan balik, dan memiliki koneksi yang baik dengan sesama PIH maupun vendor.