STH Indonesia Jentera bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Analisis Permasalahan Hukum Sektor Jasa Keuangan” pada 25-26 Maret 2021 secara daring. Pelatihan diikuti oleh lima puluh peserta dari beberapa departemen dan kantor regional OJK di Indonesia.
Pelatihan tersebut diisi oleh pengajar Jentera yakni Ahmad Fikri Assegaf, Arief T. Surowidjojo, M. Faiz Aziz, dan Yunus Husein, serta beberapa ahli dan advokat seperti Aad Rusyad Nurdin, Humaini, Indra Safitri, dan Kukuh Komandoko. Dalam kesempatan tersebut para narasumber mengangkat beberapa pembahasan, yakni mengenai tugas dan kewenangan OJK, masalah hukum terkait kewenangan di bidang perijinan dan pengaturan, masalah hukum terkait kelembagaan dan operasional industri jasa keuangan, peran OJK dalam perlindungan konsumen, dan manajemen resiko hukum internal dan eksternal OJK.
Pelatihan dibuka oleh Plt. Kepala Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia OJK, Raden Mohamad Nu’man Rizal. Pada kesempatan tersebut, Nu’man Rizal menjelaskan perihal tujuan utama pelatihan yakni sebagai pembekalan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan bagi sumber daya manusia di OJK terkait upaya pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi pada sektor jasa keuangan.
Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera, Muhammad Faiz Aziz dalam pelatihan tersebut menjelaskan perihal masalah hukum terkait kewenangan di bidang perizinan dan pengaturan. Dalam pemaparannya, Aziz menyinggung beberapa hal seperti konsepsi dan implementasi perizinan ex ante dan ex post, serta problelmatika pelayanan konsumen yang meliputi perizinan, perkembangan teknologi keuangan, dan keamanan serta proteksi. Selain itu, Aziz juga memberi pemaparan terkait permasalahan hukum yang berpotensi timbul dari pelaksanaan kewenangan di bidang perizinan.
Ketua STH Indonesia Jentera, Arief T. Surowidjojo, juga berkesempatan untuk menjadi narasumber dan memberi pemaparan terkait manajemen resiko hukum internal dan eksternal OJK. Dalam pemaparannya, Arief menjelaskan beberapa hal yakni konsepsi dan pengaturan manajemen resiko di Indonesia, terutama sektor jasa keuangan, serta potensi hukum yang muncul dari pengelolaan manajemen resiko.