Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menyelenggarakan diskusi Obrolan Puri Imperium (OPIUM) bertajuk “Proyeksi Desain Kelembagaan Penuntutan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” pada Rabu (31/3/2021) secara daring. Diskusi tersebut diisi oleh pemaparan beberapa narasumber yang di antaranya adalah pengajar STH Indonesia Jentera dan peneliti Indonesia Judicial Research Society, Adery Ardhan Saputro, Jaksa Fungsional pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Erni Mustikasari, dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, serta dipandu oleh Asisten Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Lovina.
Pada awal diskusi, Fachrizal menjelaskan bahwa jika mengacu pada ketentuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang diperbarui, penyidikan, dan penuntutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Kewenangan ini menjadikan jaksa sebagai penuntut umum yang mengkoordinir penyidikan sekaligus dapat melakukan penyidikan sendiri. Di sisi lain, keberadaan polisi memiliki peran sebagai pembantu jaksa dalam melakukan suatu penyidikan dan penuntutan. Selain itu, Fachrizal juga menambahkan bahwa kejaksaan menempati posisi sebagai instansi kunci dalam keseluruhan proses hukum acara pidana sejak awal hingga akhir. Penjelasan Fachrizal tersebut sejalan dengan apa yang ditekankan oleh Adery dalam pemaparannya bahwa keberadaan jaksa ialah sebagai dominus litis atau dikenal juga dengan istilah pengendali perkara.
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981 kemudian memiliki dampak pada hubungan sub sistem peradilan pidana di Indonesia. Terhadap relasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, kemudian berlaku sistem kompartemen yang memisahkan fungsi dari masing-masing lembaga tersebut. Kepolisian memliki wewenang penuh terhadap kegiatan penyidikan, sedangkan kejaksaan memiliki tugas penuntutan. Dalam diskusi ini juga dibahas beberapa kendala yang terjadi dalam sistem kompartemen, seperti pelimpahan berkas perkara yang masih kerap terjadi antara penyidik dan jaksa peneliti apabila alat bukti kurang lengkap.
Permasalahan yang juga kerap muncul adalah perihal perpanjangan penahanan, yang dalam hal ini melibatkan penyidik yang harus memiliki izin dari kejaksaan apabila penahanan berlangsung lebih dari empat puluh hari. Hal tersebut dikarenakan jaksa tidak terlibat sejak awal penyidikan sehingga memerlukan waktu lebih guna menindaklanjuti perkara, sehingga umumnya permohonan perpanjangan penahanan tersebut disahkan. Mengacu pada riset Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang memberikan fakta bahwa sebagian oknum penyidik justru memanfaatkan perpanjangan penahanan untuk melakukan intimidasi terhadap tersangka. Pada perkara tersebut, apabila tersangka menginginkan proses investigasi yang lebih cepat, maka pihak terkait perlu memberikan sejumlah uang kepada penyidik yang mana hal ini melenceng dari asas yang dianut oleh pihak penyidik, yaitu asas larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang (detournement de pouvoir).
Kendala yang kemudian juga disinggung dalam diskusi ini adalah perihal penerapan prinsip diferensiasi fungsional dalam KUHAP ternyata juga menimbulkan permasalahan tersendiri bagi institusi kejaksaan. Kondisi yang dimaksud adalah kejaksaan dalam hal ini hanya dapat melakukan pemeriksaan berkas tanpa dilibatkan langsung dalam proses penyidikan, yang kemudian berpotensi menimbulkan kendala pada saat pembuktian persidangan. Sistem tersebut juga dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal perolehan alat bukti selama penyidikan yang berimplikasi pada tidak maksimalnya pembuktian oleh kejaksaan.
Terkait kendala yang kompleks tersebut, perlu penelusuran mendalam untuk mendapatkan gambaran yang utuh perihal koordinasi kejaksaan dengan institusi penegak hukum lainnya. Hal tersebut diharapkan dapat memperjelas kedudukan dari lembaga penuntutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sehingga dapat lebih adaptif terhadap problematika yang kian kompleks. Upaya ini juga diharapkan menjadi sarana penjernihan fungsi dari masing-masing lembaga sehingga dalam menjalankan perannya tidak tumpang tindih satu sama lain dan dapat bekerja secara efektif serta efisien. Fachrizal juga menekankan bahwa lembaga penuntutan dalam sistem peradilan pidana harus berlaku independen dan imparsial, serta bebas dari kepentingan dan tekanan politik.
Artikel ini ditulis oleh Ramzy Erzano