Latar Belakang
STH (Sekolah Tinggi Hukum) Indonesia Jentera didirikan atas dasar kepercayaan bahwa hukum di Indonesia harus terus dirawat dan dibangun agar dapat menjadi medium penggerak dalam mencapai Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan sejahtera. Karena itu, pendidikan hukum yang berkualitas menjadi sangat penting untuk menghasilkan praktisi hukum yang mempunyai kecakapan dan integritas tinggi dalam mendukung upaya reformasi hukum di Indonesia.
Jentera didirikan pada 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum. Mulai tahun akademik 2015/2016, Jentera menyelenggarakan program studi Strata 1 (S1) Ilmu Hukum setelah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) pada 10 Juni 2014. Perizinan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 145/E/O/2014 tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Didukung deretan akademisi dan praktisi hukum terkemuka, lulusan Jentera diharapkan mampu berjuang agar hukum dapat benar-benar menjadi alat untuk mencapai keadilan, bukan hanya bunyi pasal semata.
Visi
Menjadi penyelenggara pendidikan tinggi hukum yang merupakan penggerak pembaruan hukum di Indonesia
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan hukum dengan lingkungan dan budaya akademik yang mendukung potensi terbaik segenap sivitas akademika
- Mengembangkan penelitian hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat
- Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam rangka pemajuan kemanusiaan dan keadilan
- Menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk berkontribusi pada pembaruan hukum di Indonesia
Nilai-Nilai Jentera
- Kolaborasi
Jentera percaya bekerja sama dan bersinergi adalah cara terbaik untuk mencapai tujuan bersama. Dengan kolaborasi, diharapkan semua orang maju bersama dan tidak ada yang tertinggal di belakang. Jentera percaya setiap orang pasti punya kelebihan sehingga kolaborasi akan memperkaya hasilnya. - Kontribusi
Jentera percaya bahwa semua orang bisa memberikan kontribusi. Kontribusi adalah kewajiban setiap orang untuk menciptakan Indonesia dan dunia yang lebih baik. - Lingkungan akademik yang egaliter, kritis, terbuka, dan kreatif
Jentera percaya bahwa lingkungan belajar yang egaliter, kritis, dan terbuka adalah prasyarakat untuk menuntut ilmu dan membentuk civitas academica yang kreatif. - Menjunjung tinggi etika dan integritas
Semua civitas academica Jentera harus menjunjung tinggi etika dan menerapkan nilai-nilai integritas di lingkungan kampus maupun di luar kampus. - Pembelajar seumur hidup
Jentera percaya bahwa proses belajar setiap manusia tidak berhenti di bangku sekolah; proses itu berlangsung sepanjang hidupnya. Semua adalah murid dan semua adalah guru.
Para Pendiri Jentera
Abdul Haris M. Rum
Pendiri dan Partner di firma hukum Azwar Hadisupani Rum & Partners; Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) periode 2018–2021
Ahmad Fikri Assegaf
Pendiri dan Partner di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners
Arief T. Surowidjojo
Pendiri firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo dan Surowidjojo & Co.
Chandra M. Hamzah
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007–2011; Pendiri dan Partner di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners
Erman Radjagukguk
Anggota Senat Guru Besar Indonesia Jentera; Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia; Deputi Sekretaris Kabinet pada 1996–2005
Erni Setyowati
Pendiri dan Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Organisasi Jentera periode 2015–2020
Erry Riyana Hardjapamekas
Dewan Penyantun Indonesia Jentera; Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003–2007
Hamid Chalid
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK); Akademisi
Inayah Assegaf
Pendiri dan Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Pengembangan Masyarakat Jentera periode 2015–2020
Mardjono Reksodipoetro
Anggota Senat Guru Besar Indonesia Jentera; Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia; Pendiri Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro
Marsillam Simandjuntak
Dewan Penyantun Indonesia Jentera; Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung pada 2001
Rival G. Ahmad
Pendiri Jentera; Akademisi
Perjalanan
STH Indonesia Jentera didirikan dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.
Para Pengurus Jentera
Mengapa Memilih Jentera?
PROGRAM BLENDED LEARNING STH INDONESIA JENTERA
Perkuliahan diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan perkuliahan online dengan tatap muka di kelas.
Tonton videonya
PROGRAM BLENDED LEARNING STH INDONESIA JENTERA
Perkuliahan diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan perkuliahan online dengan tatap muka di kelas.
Tonton videonya
Daftar Blended Learning Jentera
Metode Blended Learning menggabungkan perkuliahan online dan tatap muka