preloader

Pandemi dan Refleksi Perkuliahan Hukum


Pandemi dan perkuliahan secara daring memberi kesempatan untuk berefleksi terhadap kegiatan belajar mengajar yang terjadi di kelas selama ini, dan kesempatan untuk menggali cara-cara baru.

Pandemi Covid-19 di Indonesia belum terlihat akan berakhir dalam waktu dekat. Penambahan kasus pada 3 Desember lalu kembali mencatatatkan rekor penambahan kasus baru tertinggi dengan 8.369 kasus. Sejak Maret 2020, proses belajar mengajar di berbagai  Sekolah/Fakultas Hukum sudah berlangsung secara daring.
Proses perpindahan kuliah dari luring ke daring yang tadinya berlangsung secara tiba-tiba, berangsur mulai dianggap “normal”. Dosen maupun mahasiswa sedapat mungkin berusaha beradaptasi dengan proses belajar mengajar yang baru. Banyak kendala dalam perkuliahan daring yang dikeluhkan oleh mahasiswa dan juga pengajar, seperti jaringan internet yang tidak merata di berbagai daerah, beban kuota yang harus ditanggung mahasiswa, tidak semua kampus siap pindah ke perkuliahan daring, minimnya interaksi dalam kuliah daring dibandingkan dengan  kuliah luring, dan sebagainya.

Namun di luar kendala-kendala tersebut, ada peluang dan manfaat yang bisa diambil dari situasi ini. Disrupsi ini bisa dan perlu menjadi kesempatan bagi pengajar dan sekolah/fakultas hukum untuk berefleksi mengenai proses belajar mengajar yang selama ini terjadi di kelas offline. Selain itu, situasi ini bisa menjadi kesempatan untuk menerapkan cara-cara baru dalam proses belajar mengajar.
Refleksi perkuliahan tersebut penting untuk dilakukan, karena selama ini dalam perkuliahan secara offline-pun diskursus tentang pedagogy atau seni belajar dan mengajar belum banyak didiskusikan di sekolah hukum. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga di negara-negara lainnya. Carel Stolker, mantan Dekan Leiden Law School dan Rektor Leiden University dalam bukunya “Rethinking the Law School”(2014) misalnya, menyatakan keheranannya karena meski mengajar merupakan 70% dari tanggungjawab dosen hukum, namun pedagogy merupakan sesuatu yang tak banyak didiskusikan di antara dosen hukum.
Pertanyaan-pertanyaan penting seperti, apakah mahasiswa belajar? dan jika belajar, apakah proses belajar yang terjadi adalah surface learning atau deep learning? adalah sesuatu yang belum cukup banyak diteliti, dan menjadi diskursus di pendidikan tinggi hukum.
Disertasi Annie Rochette (2010) menjelaskan tentang pendekatan-pendekatan tersebut. Karakter dari surface learning adalah motivasi siswa berasal dari luar dirinya dan berifat pragmatis. Tujuan siswa adalah untuk menjawab soal ujian. Sementara dalam deep learning, siswa bersikap kritis terhadap materi yang diberikan, dan akan mengintegrasikan pengetahuan baru yang didapat dengan pengetahuan mereka sebelumnya. Dalam deep learning siswa tidak hanya akan mengingat apa yang dipelajari, namun juga dapat mengaplikasikan, menggabungkan, dan mengevaluasi pengetahuan baru tersebut. Sesuatu yang tentu penting dalam pendidikan di bidang hukum. Selain itu, dalam deep learning siswa merasa terlibat, tertantang, dan mendapat kepuasan belajar.
Selama ini, metode yang paling dominan digunakan dalam kuliah hukum di Indonesia, jika tidak bisa dibilang satu-satunya, adalah metode ceramah (lecturing). Ceramah ini biasanya berlangsung satu arah dari dosen kepada mahasiswa. Prof. Hikmahanto Juwana pernah menulis paper “Legal Education Reform in Indonesia” (2006), dan mengidentifikasi berbagai permasalahan dalam pendidikan hukum kita. Salah satunya adalah, mengenai metode mengajar yang banyak berupa ceramah satu arah, dan bahkan tak jarang pengajar yang mendiktekan catatan kuliah kepada mahasiswanya.
Ceramah sebagai salah satu metode belajar sebenarnya bukanlah metode yang buruk. Ceramah menjadi bermasalah ketika ceramah dimaknai sebatas kegiatan menyampaikan informasi kepada mahasiswa, yang dianggap sebagai penerima informasi yang pasif dan tidak tahu apa-apa.
Ceramah juga bisa bermasalah ketika dijadikan satu-satunya metode untuk mencapai seluruh tujuan. Meski berguna, berbagai penelitian menunjukkan bahwa ceramah bukan merupakan metode yang paling cocok untuk melatih higher level thinking skills, seperti analisis, aplikasi dan evaluasi, atau untuk mengajarkan tentang nilai-nilai. Hal-hal yang tentunya menjadi salah satu kompetensi yang hendak dicapai di sekolah hukum. Karena itu, pengajar perlu memilih metode yang cocok untuk setiap tujuan yang ingin dicapai.
Ini berbeda dengan ceramah/kuliah partisipatif (engaged lecturing) yang juga diulas oleh Rochette. Dalam engaged lecturing, pengajar berkomitmen untuk melibatkan mahasiswa agar terjadi suatu dialog yang bisa membawa perubahan konseptual. Pengajar tidak berasumsi bahwa mahasiswa adalah gelas kosong yang harus diisi. Mahasiswa dianggap mempunyai pemahaman/konsepsi mereka sendiri sehingga peran pengajar adalah sebagai fasilitator. Mahasiswa difasilitasi oleh pengajar untuk secara aktif berefleksi dan menyediakan cara-cara untuk membantu mahasiswa meningkatkan pemahaman mereka.
Ada beberapa hal yang sering dituding sebagai penyebab ceramah jadi satu-satunya metode yang digunakan di sekolah hukum. Pertama, kelas yang besar dengan jumlah mahasiswa yang terlalu banyak. Ketika jumlah mahasiswa dalam satu kelas sangat banyak, sulit bagi pengajar untuk menggunakan metode selain ceramah satu arah. Kedua, seperti juga disampaikan Hikmahanto, adanya persepsi di kalangan pengajar bahwa mahasiswa tidak punya motivasi dan keinginan untuk bertanya. Ketiga, pengajar semata tidak punya referensi metode lain selain ceramah satu arah yang telah turun temurun digunakan oleh pengajar pendahulu mereka.
Mengenai persepsi bahwa mahasiswa tidak mempunyai motivasi dan keinginan untuk bertanya, penulis punya catatan berbeda. Memang mungkin saja benar bahwa sebagian mahasiswa di Indonesia kurang dibiasakan sejak pendidikan dasar untuk menyampaikan pendapat mereka di kelas. Namun demikian, bila diciptakan lingkungan yang mendukung, maka mahasiswa akan berpatisipasi aktif di kelas.
Lesley Wilcoxson, dikutip oleh Rochette, menyampaikan bahwa ada lingkaran setan (vicious cycle) antara persepsi pengajar terhadap siswa, pendekatan pengajaran yang mereka lakukan, metode evaluasi, dan perilaku siswa.
Wilcoxson menggambarkan bahwa lingkaran ini berawal dari anggapan pengajar bahwa siswa tidak mempunyai kemauan untuk bertanya, sehingga mereka mendesain kuliahnya dengan menyediakan seluruh jawaban, dan hanya menyisakan sedikit ruang untuk bertanya. Siswa kemudian menganggap bahwa bertanya tidaklah disarankan/didorong, dan akhirnya enggan bertanya dan hanya mencatat.
Pengajar melihat siswa yang hanya mencatat, kemudian menganggapnya sebagai pertanda rendahnya motivasi mahasiswa. Pengajar kemudian  berpikir bahwa yang terpenting adalah agar siswa memahami informasi yang disampaikan untuk nantinya bisa menjawab soal ujian. Siswa kemudian menganggap perkuliahan tersebut bertujuan untuk menyediakan jawaban atas soal ujian, sehingga mereka merasa tugasnya di kelas hanya mencatat.
Menggali peluang dari kuliah online
Proses perkuliahan online memberi kebebasan kepada pengajar untuk meninggalkan metode ceramah tradisional sebagai satu-satunya metode dan melakukan eksplorasi terhadap metode lain. Alih-alih memindahkan ceramah satu arah ke dalam zoom meeting, pengajar dapat menggunakan berbagai cara lain. Dengan perkuliahan online, terdapat kebebasan bagi pengajar untuk menggunakan berbagai bentuk lain. Dalam kuliah online selama pandemi ini misalnya, penulis melihat beragam kreativitas pengajar, selain sesi dengan zoom, misalnya ada yang membuat rekaman video dalam berbagai bentuk, podcast (baik monolog maupun dialog), kuis interaktif, forum diskusi dan lainnya.
Ketika membahas mengenai kuliah online, terutama ketika membahas kuliah asynchronous, masih ada kesalahpahaman yang sering muncul. Kuliah online sering dianggap sebagai memindahkan secara persis kuliah tatap muka ke dalam bentuk online. Padahal, seperti juga kuliah offline, proses belajar online harus diawali dengan membuat desain terlebih dahulu mengenai apa yang ingin dicapai, dan dengan cara/metode apa, dan dengan menggunakan alat belajar apa hal itu bisa dicapai. Proses belajar mengajar secara daring tak cukup dengan sekadar memindahkan ceramah tatap muka ke ruang virtual.
Hal lain yang juga perlu disadari, bahwa dalam kuliah online materi perlu disampaikan dalam bagian-bagian  kecil dan bukan seluruh materi secara sekaligus disampaikan dalam satu alat belajar, seperti misalnya satu rekaman video dengan durasi berjam-jam. Materi perlu dipecah dalam bentuk kecil, misal sebagian materi dipelajari melalui bahan bacaan, sebagian melalui rekaman video, sebagian lagi melalui forum diskusi atau melalui podcast dan sebagainya.
Perkuliahan online juga dapat mengatasi pesoalan kelas besar dengan jumlah murid yang banyak. Hal ini dapat disiasati dengan membuat break-out rooms di mana siswa dapat berdiskusi secara kelompok untuk membahas kasus atau bahan bacaan yang diberikan.  Selain break-out rooms, interaksi dengan siswa dapat dicapai melalui diskusi melalui forum diskusi. Meminta siswa untuk menyalakan kamera (bila tidak ada kendala kuota atau jaringan internet) juga membantu proses belajar berlangsung lebih interaktif. Keuntungan lain dari perkuliahan online, siswa yang ragu untuk bertanya secara langsung di kelas, dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapatnya secara tertulis melalui forum chat.
Dukungan dan Fleksibiltas
Agar proses kuliah online bisa berlangsung dengan baik, tentu perlu dukungan dari pihak kampus. Kampus harus memiliki Learning Management System (LMS) yang dapat mendukung proses belajar ini. Saat ini sudah banyak LMS yang berbasis pada open source sehingga tidak dibutuhkan biaya yang besar dari kampus hukum untuk membangun LMS mereka sendiri. Pihak kampus dapat menggunakan dan memodifikasi LMS tersebut sesuai kebutuhan mereka.
LMS ini yang nantinya akan menjadi basis untuk pengajar melaksanakan berbagai kegiatan, seperti memberikan bahan bacaan, referensi, video, kuis, forum diskusi dan berbagai kegiatan lainnya. Tentunya, seperti juga tanggung jawab menyediakan ruang kelas untuk kelas tatap muka di kampus, pihak kampus juga bertanggungjawab untuk menyediakan ruang kelas virtual bagi  perkuliahan online. Tanggung jawab ini jangan dibebankan kepada dosen, apalagi kalau sampai dosen menggunakan akun pribadi ruang virtualnya, yang seringkali terbatas durasi waktu penggunaannya.
Meski di satu sisi kuliah online bisa meruntuhkan beberapa batasan sehingga suasana kelas bisa lebih cair, lebih “egaliter” dan mahasiswa lebih bebas untuk bertanya, namun di sisi lain kelas online juga membuat perbedaan kondisi siswa yang tadinya di kelas offline tidak terlihat dan tidak secara langsung menimbulkan kesenjangan, menjadi mengemuka. Mereka yang memiliki dukungan fasilitas/ infrastrukur yang baik, dapat mengikuti perkuliahan dengan lebih baik. Sebaliknya mereka yang tidak didukung dengan fasilitas infrastrukur yang cukup, akan terkendala untuk mengikuti proses perkuliahan.
Untuk itu, dalam perkuliahan online, terlebih dalam kondisi pandemi, pengajar perlu bersikap lebih fleksibel. Dosen mungkin tidak akan pernah bisa tahu kondisi apa yang tengah dialami mahasiswa, apakah misalnya ada anggota keluarganya yang terinfeksi virus Covid-19 atau bahkan meninggal dunia akibat terinfeksi virus ini. Atau mungkin ia atau keluarganya tengah berada dalam kondisi ekonomi yang sulit karena orangtuanya di PHK atau dipotong penghasilannya sehingga tidak punya pulsa/kuota.
Bisa jadi juga, ada di antara mahasiswa ada yang mengalami gangguan kecemasan karena kondisi pandemi dan isolasi yang berkepanjangan. Bisa jadi rumah atau tempat belajar mereka tidak mendukung kondisi untuk belajar online karena jaringan internet yang buruk atau fasilitas di rumah yang terbatas, atau suasana yang tidak kondusif. Bahkan bagi mahasiswa yang berada di daerah tertentu, masih sering terjadi pemadaman listrik yang bisa berlangsung selama berjam-jam. Karena itu, pemberian tugas dan deadline misalnya perlu memperhitungkan kendala-kendala dan situasi-situasi tersebut. Begitu juga empati dan dukungan bagi mahasiswa yang mengalami kendala-kendala atau situasi sulit di atas.
Kita tentu berharap agar pandemi segera berakhir. Namun dengan atau tanpa pandemi, kuliah luring ataupun daring, upaya menumbuhkan deep learning dalam perkuliahan hukum di Indonesia selalu merupakan tantangan yang perlu kita jawab bersama.

*)Inayah Assegaf, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Artikel ini dimuat pada laman hukumonline.com dengan judul “Pandemi dan Refleksi Perkuliahan Hukum Oleh: Inayah Assegaf*)”  pada Senin, 07 Desember 2020.
Tautan: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fcde73374d5b/pandemi-dan-refleksi-perkuliahan-hukum-oleh–inayah-assegaf?page=all