Abstract
Pemerintah membentuk RUU tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia. RUU ini masuk dalam daftar prioritas Prolegnas Tahun 2020 dan diharapkan dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia di dunia khususnya terkait indikator memulai usaha (starting a business) yang tertinggal dari negara tetangga dan menjadi peringkat kelima di tingkat ASEAN. Untuk itu, Pemerintah menciptakan terobosan agar setiap orang dapat dengan mudah memulai usaha khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sejumlah klaster RUU sudah disusun dan salah satu dari sub klaster tersebut adalah terkait dengan pembentukan badan usaha. Dalam rangka mewujudkan kemudahan berusaha tadi, terdapat kebutuhanuntuk membentuk satu jenis badan usaha baru khususnya bagi UMK berupa Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh satu orang. PT perseorangan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam membentuk perusahaan dengan persyaratan dan permodalan minimum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, artikel ini membahas konsep PT perseorangan dengan membandingkan pengaturan dengan negara lain, diantaranya adalah negara-negara Uni Eropa, United Kingdom, Malaysia, dan Singapura,sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia apabila hendak mewujudkan hal tersebut. Dari hasil kajian dibutuhkan pengaturan yang tepat dan komprehensif dalam rangka mewujudkan PT bagi UMK dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Klik selengkapnya disini