preloader

Hatta dan Utang Budi Masyarakat Sipil

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kembali mengadakan rapat. Salah satu capaian terpenting dalam rapat tersebut adalah disahkannya Pasal 28 Undang-Undang Dasar mengenai hak-hak dasar warga negara yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Sekadar mengingatkan kembali, rumusan pasal 28 telah melahirkan perdebatan yang cukup masyhur antara kubu Soepomo-Soekarno versus Hatta mengenai hak-hak individual yang perlu dijamin dalam konstitusi. Menurut Hatta, konstitusi seharusnya menjamin hak-hak warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapatnya. Soepomo dan Soekarno menolak jaminan hak individual tersebut karena seyogianya seorang warga negara alih-alih menagih haknya, justru seharusnya memeriksa apa kewajibannya sebagai anggota keluarga (baca: warga negara).
Penolakan Soekarno dan Soepomo lebih karena ekspresi dari hak tersebut merupakan suatu hal yang sifatnya individualis dan bertentangan dengan prinsip kekeluargaan yang rencananya akan dimuat dalam konstitusi. Hatta kemudian mengingatkan agar negara jangan menjadi negara kekuasaan, penindas, disiplin yang mati, pentingnya jaminan bersuara serta hak berkumpul dan menyuarakan pendapat.
Perjalanan sejarah Indonesia menunjukkan bahwa setelah 75 tahun merdeka, posisi Hatta yang akhirnya diadopsi oleh sistem ketatanegaraan kita menunjukkan kebenarannya. Mungkin tak terbayangkan oleh nasionalis tulen seperti Soekarno dan Soepomo bahwa negara perlu memberi ruang bagi warganya untuk mengajukan keberatan dan melakukan perlawanan atas kebijakan. Karena menurut keduanya, negara beroperasi sebagaimana keluarga dengan rakyat sebagai anak dan orangtua adalah Pemerintah (baca: Negara) yang selalu mengambil keputusan terbaik.
Dalam praktiknya kemudian terbentuk lembaga-lembaga seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman hingga Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai gelanggang bagi publik untuk menjalankan haknya untuk mengoreksi kebijakan Pemerintah. Dalam suasana hari kemerdekaan di bulan Agustus tersebut, menarik untuk menyimak kembali bagaimana semangat Hatta akan hak-hak warga tersebut dalam pasal 28 konstitusi kita diimplementasikan kemudian berpuluh tahun kemudian.
 
Masyarakat Sipil dan Posisi Diametral
Satu kelompok masyarakat yang berhutang budi abadi pada rumusan pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengutarakan pendapat adalah organisasi masyarakat sipil (OMS). Dalam menjalankan mandat keorganisasiannya dalam berbagai bidang, OMS merupakan kelompok yang selalu berupaya memaksimalkan fungsi lembaga-lembaga seperti PTUN, Ombudsman dan MK tersebut, selain tentunya ke pengadilan umum. Gugatan tata usaha negara, pengujian materi undang-undang hingga pengaduan merupakan sebagian dari upaya OMS untuk memberikan koreksi pada berbagai praktik dan kebijakan pembangunan.
Apabila melihat sejenak tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut, tugas Ombudsman adalah menerima dan memproses laporan maladministrasi publik, PTUN menyelesaikan sengketa tata negara antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat negara di pusat maupun di daerah sementara MK antara lain tugasnya adalahnya untuk menguji sebuah UU terhadap UUD 1945. Dalam perjalanan sejak pembentukannya, OMS acapkali menggunakan mandatnya untuk mengajukan perkara ke PTUN, mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman hingga mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Ranah sektor pengujian OMS untuk memaksimalkan fungsi pelbagai lembaga negara tersebut sangat luas. Untuk isu lingkungan, Walhi menggugat Gubernur Aceh di PTUN untuk pengeluaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PLTA di Kawasan Ekosistem Leuser. Sementara untuk isu kebebasan akan informasi, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFENet, ELSAM, Kontras dan YLBHI mengajukan gugatan tata usaha negara pada Pemerintah atas pemutusan hubungan internet di Papua pada pertengahan 2019.
Untuk isu Pemilu, Perludem dan ICW melakukan pengujian materi UU tentang batas waktu narapidana bisa maju sebagai kandidat dalam pilkada. Pengaduan ke Ombudsman terakhir dilakukan oleh ICW ketika mengadukan maladministrasi kasus prakerja yang sempat kontroversial pada bulan Juli lalu. Ombudsman sendiri secara aktif mengingatkan Presiden Joko Widodo mengenai potensi permasalahan pada individu yang memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Untuk isu gender, Koalisi masyarakat sipil 18+ yang antara lain terdiri dari ICJR, Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Koalisi Perempuan menggugat pasal batas usia perkawinan bagi perempuan di UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Sementara di isu kebebasan berserikat, Koalisi Kebebasan Berserikat bersama pada tahun 2013 menggugat UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Walhi memenangkan gugatannya di PTUN dan izin Gubernur Aceh untuk penggunaan Kawasan Ekosistem Leuser itu menjadi tidak sah. Koalisi masyarakat sipil juga memenangkan gugatan mereka pada Pemerintah untuk pemblokiran internet di Papua dan Papua sehingga kebijakan Menkominfo tersebut dianggap melanggar hukum. Kemudian meski gugatan ICW dan Perludem tidak dikabulkan sepenuhnya, tapi putusan MK yang menyebutkan narapidana harus memiliki jeda waktu 5 tahun untuk bisa bertanding dalam pilkada.
Tidak selamanya gugatan masyarakat sipil berbuah kemenangan. Koalisi Kebebasan Berserikat tidak berhasil memenangkan seluruh gugatannya atas UU Ormas. Batas usia perkawinan baru berhasil dilakukan pada tahun 2019 melalui UU No. 19/2019 tentang Revisi UU Perkawinan No. 1/1974 tentang Perkawinan menjadi 19 tahun padahal uji materi sudah lewat setahun. Walhi berkali-kali mencecap kekalahan, mulai dari gugatan AMDAL atas PLTA Batang Toru hingga kontrak karya Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining di Kalsel yangi ditolak oleh PTUN. Langkah Ombudsman mengingatkan Pemerintah soal rangkap jabatan Komisaris tidak menjadikan surutnya langkah Menteri BUMN untuk tetap melanjutkan rencananya.
Titik diskusinya dalam tulisan ini adalah bukan pada kegagalan atau keberhasilan upaya dari masyarakat sipil tersebut. Melainkan bahwa buah dari pasal 28 rumusan Hatta tersebut adalah terbentuknya keseimbangan pengoreksian atas kebijakan yang dianggap merugikan melalui lembaga-lembaga yang didirikan oleh negara itu sendiri. Hal ini baru bisa kita nikmati selama kurang lebih 22 tahun dan soalnya bukan sekadar mengunjungi warisan Hatta sebagai bapak bangsa tapi untuk mengantisipasi agar nubuat Hatta tentang negara kekuasaan tidak terwujud.
Pada saat persiapan kemerdekaan kita, Hatta berargumen bahwa negara tidak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Dalam argumennya dengan Soekarno, Hatta menyatakan bahwa “janganlah memberikan kekuasaan tidak terbatas pada negara sehingga menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasan”. Hatta bagai melihat ke masa depan bahwa tanpa jaminan hak-hak dasar untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya; Negara akan menjadi pihak paling merugi karena menjalankan kekuasaannya tanpa upaya korektif dari publik. Pelembagaan hak anggota masyarakat untuk mengoreksi negara bukan hanya sekedar soal kritik, melainkan sebaik-baiknya tawaran solusi untuk mengoreksi kebijakan yang keliru.
Usaha untuk mengingat perdebatan antara Soekarno-Soepomo dan Hatta ini menjadi penting saat Indonesia berada dalam momen ketika memilih untuk kritis pada kebijakan dianggap memiliki agenda politik praktis. Atau setidaknya, memiliki kepentingan untuk menggerogoti agenda pembangunan. Argumen ini seolah menutup mata bahwa penerima manfaat terbesar dalam setiap usaha mengoreksi kebijakan negara adalah warganya sendiri. Apabila tindakan memblokir internet di Papua sudah dinyatakan sebagai pelanggaran hukum, di kemudian hari Pemerintah akan berpikir-pikir untuk mengeluarkan kebijakan serupa. Menggugat batas waktu tunggu bagi narapidana untuk berlaga di pilkada memberikan ruang bagi kandidat lain untuk urun tanding. Dan menggugat kepala daerah akan memberi preseden bagi kepala daerah lain untuk tidak sembrono mengeluarkan izin usaha, apalagi di kawasan ekosistem.
Usaha mengoreksi langkah negara melalui gugatan, pengaduan dan uji materi peraturan perundang-undangan sudah melampaui kritik tanpa solusi yang kerap dituduhkan ke OMS. Dalam 75 tahun usia Indonesia di bulan Agustus ini, pemahaman mengenai negara kekuasaan sebagaimana disampaikan Hatta dalam argumennya dengan Soekarno-Soepomo menjadi pengingat ke kita semua, terutama OMS. Bahwa menjalankan mandat dengan berposisi diametral pada Negara serta menggunakan lembaganya untuk mengoreksi ketika mereka salah langkah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya adalah posisi yang diwariskan oleh Hatta sejak awal republik ini didirikan.
 
Selamat ulang tahun ke 75, Indonesia.
 
Catatan Penulis: Sampai tulisan ini disusun, YLBHI bersama dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggugat Surat Presiden yang mengamanatkan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja karena prosedur penyusunan naskah RUU tersebut yang dianggap melanggar prosedur. Saat ini juga koalisi masyarakat sipil juga sedang melakukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Revisi UU No. 30/2002 tentang KPK yang sekarang sudah memasuki tahapan mendengarkan pendapat ahli.
 
Link:
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f3de5cf84626/hatta-dan-utang-budi-masyarakat-sipil-oleh–gita-putri-damayana?page=all