Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Proses pembentukan KND sudah diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan pembentukan Rancangan Peraturan Presiden, yang saat ini sudah sampai tahap hampir akhir, yaitu di Sekretariat Negara untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden.
Namun begitu, draft terakhir RPerpres KND masih mendapat penolakan dari sejumlah organisasi penyandang disabilitas tingkat nasional. Draft tersebut disusun tanpa pelibatan aktif dari penyandang disabilitas, dan secara substansi tidak sesuai dengan amanat UU 8/2016 yang sudah melihat disabilitas sebagai isu HAM, bukan lagi sekadar isu kesejahteraan sosial.
Ada tiga poin kesalahan perspektif Pemerintah dalam penyusunan RPerpres KND ini, yaitu pertama, menempatkan KND melekat secara keuangan kepada Kementerian Sosial, menempatkan sekretariat KND setara dengan esselon III, dan membagi kategori pengisian jabatan pimpinan KND antara disabilitas dan non disabilitas.
Ketiga permasalahan ini sangat mendasar, sekaligus mencerminkan ada ketidakpahaman Pemerintah dalam melihat isu disabilitas sebagaimana diatur dalam UU Penyandang Disabilitas. Hal itu terjadi salah satunya karena minim pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan RPerpres ini, bahkan pembahas RPerpres lebih didominasi oleh non penyandang disabilitas.
KND adalah lembaga negara yang akan menggunakan APBN sebagai salah satu sumber anggarannya. Oleh karena itu, dalam penganggarannya perlu untuk melekatkan sekretariatnya kepada salah satu Kementerian sektoral. Namun, pemilihan Kementerian Sosial sebagai Kementerian sektoral yang dimaksud adalah kesalahan fatal. Pelekatan KND kepada Kementerian Sosial hanya akan mengembalikan disabilitas kepada isu belas kasih yang sudah diubah pada saat Indonesia menandatangani Konvensi Hak Penyandang Disabilitas melalui UU Nomor 19 Tahun 2011, sekaligus melangkahi ketentuan dalam UU Penyandang Disabilitas.
Ada lima tujuan pembentukan UU Penyandang Disabilitas yang disebutkan dalam Pasal 3, keseluruhannya dirumuskan dengan melihat disabilitas sebagai isu hak asasi manusia, bukan sekadar sebagai isu kesejahteraan atau perlindungan sosial. Oleh karena itu, seharusnya Pemerintah melekatkan KND kepada Kementerian yang memegang tugas dan fungsi dalam isu HAM, yaitu Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM, atau kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bukan kepada Kementerian Sosial, yang berdasarkan Perpres 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, hanya ditugaskan dalam lingkup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
Argumentasi yang dibangun oleh KemenPANRB yang mengusulkan KND dilekatkan kepada Kementerian Sosial adalah ketentuan Pasal 129 UU Penyandang Disabilitas tentang koordinasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang menjadi tugas dari Menteri Sosial.
Dalam Pasal 129 ayat (4) huruf c menyebutkan bahwa dalam hal koordinasi, Menteri bertugas mewujudukan anggaran pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penafsiran ini keliru mengingat KND bukanlah bagian dari koordinasi yang dibangun oleh Pemerintah, karena dalam Pasal 132 ayat (1) disebutkan bahwa tugas KND adalah pemantauan, evaluasi, dan advokasi dari pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu, KND harus dibentuk sebagai lembaga non struktural dan independen berdasarkan Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas.
Selain itu, amanat penganggaran untuk KND bukan melihat kepada Pasal 129 ayat (4) huruf c tersebut, tetapi seharusnya merujuk kepada Pasal 135 ayat (1) dalam Bab Pendanaan UU Penyandang Disabilitas, yang menyebutkan bahwa Pemerintah (dan Pemerintah Daerah) wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Dalam Pasal itu subyek pelaksananya adalah Pemerintah, bukan Menteri yang merujuk kepada Menteri Sosial, sehingga masih ada ruang untuk menentukan dengan siapa KND akan dilekatkan terkait dengan penganggarannya. Pada titik inilah seharusnya menjadi acuan bagi KemenPANRB, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara untuk mengambil kebijakan melekatkan KND kepada Kementerian Hukum dan HAM atau Komisi Nasional HAM. Jangan sampai aspek administrasi mengalahkan substansi dalam upaya menempatkan disabilitas dalam isu HAM.
Permasalahan lain dari RPerres KND adalah terkait dengan jabatan Kepala Sekretaris KND hanya setingkat eselon III atau Jabatan Administrator yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Dengan ketentuan itu, Pemerintah sedang menempatkan KND sebagai lembaga teknis pelaksana belaka, tidak akan berdampak terhadap pengambilan kebijakan.
Padahal fungsi dari KND dalam UU Penyandang Disabilitas adalah pemantauan, evaluasi, dan advokasi, yang juga harus menyasar dalam tingkat kebijakan. Ketiga fungsi itu hanya dapat berjalan efektif apabila sekretariat KND dijabat oleh seorang sekretaris utama yang setara dengan eselon IA, atau minimal sebagai Kepala Sekretaris dengan jabatan eselon II.
Catatan terakhir terhadap draft RPerpres KND usulan dari KemenPANRB adalah dalam pengisian anggota KND, penyandang disabilitas ditempatkan hanya sebagai representasi dari ragam disabilitasnya saja, tetapi tidak dapat menjadi representasi dari profesi atau status sosialnya. KemenPANRB mengusulkan dalam RPerpres yang disusunnya bahwa anggota KND berjumlah 7 orang yang terdiri atas 4 anggota berasal dari unsur yang mewakili 4 ragam disabilitas; dan 3 anggota berasal dari unsur non penyandang disabilitas, yang dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, professional, dan masyarakat.
Ketentuan itu diskriminatif karena secara tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas tidak dapat masuk menjadi anggota KND dari jalur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat. Seharusnya, anggota KND adalah penyandang disabilitas, atau non penyandang disabilitas yang memiliki pengalaman bekerja untuk kegiatan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kurun waktu tertentu. Syarat latar belakang akademisi, profesional, atau praktisi hanyalah pelengkap, bahkan apabila memang diperlukan dapat diisi sebagai tenaga pendukung dari KND.
Berdasarkan permasalahan mendasar dalam RPerpres KND yang diinisiasi oleh KemenPANRB tersebut, maka layaklah dipertanyakan untuk siapa KND ini dibentuk. Proses yang saat ini sudah masuk di Sekretarian Negara sudah seharusnya ditunda, dan dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik, khususnya para penyandang disabilitas.
KemenPANRB atau Sekretariat Negara seharusnya melakukan uji publik pembahasan RPerpres yang belum pernah dilakukan selama ini. Ketentuan Pasal 180 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa instansi pemrakarsa pembentuk Perpres wajib menyebarluaskan Rancangan Perpres kepada publik, salah satunya dengan cara uji publik.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e438acb995c3/komisi-nasional-disabilitas-untuk-siapa-oleh–fajri-nursyamsi