preloader

Mitigasi Risiko dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Menimbang masih tingginya angka kasus penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia serta memperhatikan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta, Pimpinan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menetapkan untuk memperpanjang pelaksanaan proses belajar mengajar dengan sistem belajar jarak jauh secara daring hingga akhir semester genap 2019/2020 yaitu 22 Juni 2020.
Kami harap dapat menjadi perhatian bagi seluruh mahasiswa dan sivitas akademik STH Indonesia Jentera.
Download: SE Jentera_Covid19_ Perpanjangan SFH Juni 2020