preloader

Badan Pengelola Regulasi untuk Sistem Peraturan yang Lebih Baik


Permasalahan terkait regulasi yang umum terjadi di banyak negara adalah inkonsistensi pengaturan, absennya monitoring dan evaluasi terhadap regulasi, proses pembentukan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, serta regulasi yang dibentuk tidak terencana dengan baik. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Cesar Cordova, Senior Director di Jacobs, Cordova & Associates, dalam kuliah umum internasional bertajuk “Setting and Appraising Regulatory Institution” di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jumat (28/2/2020) lalu.
Dr. Cordova adalah ahli reformasi regulasi yang telah membantu lebih dari 50 negara dalam berbagai proyek perbaikan tata kelola pemerintahan. Saat ini, ia tengah membantu Pemerintah Indonesia mengembangkan reformasi regulasi.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa terdapat tiga sumbu utama dalam reformasi regulasi, yaitu meningkatkan kualitas regulasi yang sudah eksis lewat deregulasi dan kodifikasi, lalu memastikan kualitas regulasi yang akan dikeluarkan lewat beberapa pendekatan seperti Regulatory Impact Assesment (RIA), dan membentuk sistem manajemen regulasi yang lebih baik.
Ia juga berpendapat bahwa, dalam melaksanakan reformasi regulasi, diperlukan lembaga yang fokus pada fungsi pengelolaan peraturan perundang-undangan. Lembaga itu bertugas untuk melakukan perencanaan, harmonisasi dan sinkronisasi, serta monitoring dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan.
Beberapa lembaga yang dapat menjadi rujukan, antara lain,Subcommittee for Regulation and System Reform di Jepang, Regulatory Reform Committee di Korea Selatan, National Regulatory Control Council di Jerman, dan Administrative Board for Administrative Burdens di Belanda.
Dalam kesempatan tersebut, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang juga pengajar STH Indonesia Jentera, Rizky Argama, menyampaikan secara singkat hasil kajian PSHK bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait persoalan reformasi regulasi di Indonesia. Studi itu, menurutnya, mengonfirmasi beberapa gejala yang sudah diyakini oleh berbagai pihak mengenai kelemahan dalam sistem perundang-undangan Indonesia, seperti tidak sinkronnya perencanaan legislasi dengan perencanaan pembangunan, hiperregulasi dan tumpang tindih antarperaturan, serta tidak terlembaganya monitoring dan evaluasi peraturan.
Kuliah internasional yang dimoderatori oleh Wakil Ketua STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, tersebut  terlaksana berkat kerja sama PSHK dan STH Indonesia Jentera. Selain dihadiri mahasiswa, kegiatan itu berhasil menarik perhatian berbagai kalangan, seperti praktisi hukum, peneliti, serta jurnalis yang turut aktif menyampaikan pertanyaan dalam sesi diskusi.