preloader

Kesalahan Penghukuman: Percakapan dengan Delphine Lourtau


Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyelenggarakan diskusi publik berjudul “Wrongful Convictions: A Conversation with Delphine Lourtau” pada Rabu (11/12/2019) di Jakarta. Hadir sebagai narasumber adalah Delphine Lourtau dan Sharon Pia Hickey dari Cornell Center on the Death Penalty Worldwide, Cornell University Law School.
Dalam diskusi tersebut, Delphine dan Sharon berbagi pengalaman mereka meneliti tentang wrongful convictions atau kesalahan penghukuman di enam negara, yaitu Kamerun, Indonesia, Yordania, Malawi, Nigeria, dan Pakistan. Keenam negara ini mewakili berbagai wilayah geografis, tradisi hukum, dan konteks politik. Selain itu, Delphine dan Sharon juga memaparkan tentang kegagalan sistem peradilan pidana serta beberapa studi kasus dari hasil penelitian mereka.
Khusus wilayah Indonesia, studi kasus yang disoroti adalah kesalahan penghukuman yang dialami warga negara Nigeria, Humphrey Jefferson Ejike Eleweke yang ditangkap dan dijatuhi hukuman mati karena kepemilikan narkotika pada Agustus 2003. Ia ditangkap karena bukti palsu dan dipaksa mengakui perbuatannya melalui penyiksaan. Jeff mengalami diskriminasi karena ia adalah imigran Afrika. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa orang kulit hitam dari Nigeria sering diawasi oleh polisi karena sering melakukan transaksi narkotika. Karena Jeff merupakan warga negara Nigeria dan berkulit hitam, maka ia telah membawa dan mencoba menjual narkotika jenis heroin di Indonesia.
Menurut Delphine dan Sharon, kesalahan penghukuman di Indonesia terjadi karena beberapa hal, yaitu tindakan polisi yang melampaui kewenangannya (praktik penyiksaan), pemberian bantuan hukum maupun pemberian informasi terkait hak-hak tersangka/terdakwa/terpidana yang minim dan tidak efektif, korupsi, serta hambatan untuk melakukan peninjauan pasca penghukuman. Khusus untuk proses peradilan menyasar warga negara asing, stereotip dan diskriminasi menjadi faktor penyebab utama timbulnya kesalahan penghukuman di Indonesia.