preloader

Transparansi dan Akuntabilitas Sidang Judicial Review di MA

Desakan agar sidang Judicial Review di Mahkamah Agung (MA) dilakukan terbuka kembali muncul. Kali ini desakan datang dari beberapa pekerja yang sedang mengajukan Judicial Review Perda Propinsi Jawa Barat No. 6/2014 tentang Ketenagakerjaan.
Tak puas dengan prosedur Judicial Review di MA. Mereka mengajukan Judicial Review UU MA ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti tuntutan mereka agar MA melakukan persidangan Judicial Review secara terbuka.
Dua Model Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Model pengujian peraturan perundang-undangan dibedakan antara pengujian terhadap undang-undang yang menjadi kewenangan MK dengan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh MA.
Aspek prosedur atau hukum acara kedua model pengujian peraturan perundang-undangan tersebut berbeda. Mudahnya, kita bisa dengan mudah mengamati proses persidangan pengujian undang-undang di MK. Sidang dilakukan terbuka dengan melibatkan pemohon, termohon, pihak terkait, saksi, maupun ahli.
“Aspek prosedur atau hukum acara kedua model pengujian peraturan perundang-undangan tersebut berbeda. Mudahnya, kita bisa dengan mudah mengamati proses persidangan pengujian undang-undang di MK. Sidang dilakukan terbuka dengan melibatkan pemohon, termohon, pihak terkait, saksi, maupun ahli”
 
Proses yang ada di MK tersebut, tidak bisa kita amati bahkan tidak terjadi dalam pemeriksaan permohonan judicial review di MA. Sidang pemeriksaan permohonan tidak melibatkan pemohon, termohon, saksi maupun ahli.
Kesan sidang terutup sangat jelas. Pemohon hanya menyampaikan permohonannya secara tertulis, kemudian menunggu putusan dari MA dalam waktu yang tidak tentu.
Pemeriksaan permohonan judicial review secara “terutup dan terbatas” oleh MA tersebut mendapat kritik dari berbagai kalangan. Proses pemeriksaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam persidangan di pengadilan.
Selain itu, membatasi hak para pihak dalam perkara tersebut untuk meyakinkan hakim atas permohonannya atau tanggapannya dalam persidangan.
Judicial Review MA, Minim Respon
Kondisi tersebut dapat berdampak pada keengganan masyarakat untuk menggunakan haknya menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Padahal apabila melihat kecenderungan pengajuan permohonan judicial review ke MA sejak 2011 sampai dengan 2014 memiliki trend peningkatan jumlah. Secara berurutan jumlah judicial review pada kurun waktu tersebut berjumlah 50, 52, 76 dan 83.
Terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2013 dan 2014 dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Obyek peraturan yang paling banyak diajukan pengujiannya ke MA setiap tahunnya yaitu peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan daerah.
Selain kecenderungan jumlah permohonan yang meningkat setiap tahun, potensi objek pengujian melalui MA ini juga banyak. Apabila menggunakan data pengujian sejak 2011 – 2014 yang terdapat dalam Laporan Tahunan MA terdapat 22 jenis peraturan perundang-undangan yang diuji oleh MA.
Jenis peraturan tersebut adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan MA, peraturan MK, peraturan BI, peraturan KPU, peraturan Komisi Informasi, peraturan lembaga, peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan walikota, keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan bersama MA dan KY, keputusan KPU, keputusan gubernur, keputusan bupati, keputusan direksi, surat edaran dan keputusan direktorat jenderal.
Jumlah dan jenis peraturan tersebut menunjukkan luasnya cakupan kewenangan Judicial Review MA. Akan tetapi, jumlah pengujian yang masih dibawah 100 permohonan setiap tahunnya tidak sebanding dengan potensi objek yang bisa diajukan Judicial Review.
Apakah kondisi ini berarti kualitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tersebut sudah baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya? Agak sulit untuk menyimpulkan bahwa kualitas peraturan yang ada sudah baik sehingga tidak ada yang diajukan pengujiannya ke MA.
“Apakah kondisi ini berarti kualitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tersebut sudah baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya? Agak sulit untuk menyimpulkan bahwa kualitas peraturan yang ada sudah baik sehingga tidak ada yang diajukan pengujiannya ke MA”
 
Pada awal 2015, Kementerian Dalam Negeri mengembalikan 100 Perda bermasalah ke pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota. Perda tersebut dicurigai berpotensi korupsi.
Dari satu jenis peraturan saja yaitu Perda, jumlah peraturan yang bermasalah sangat besar. Apalagi ditambah dengan peraturan di tingkat kementerian/lembaga yang jumlahnya juga besar setiap tahunnya.
Kondisi antara jumlah permohonan dengan potensi pengujian terhadap peraturan bermasalah yang tidak sebanding tersebut menunjukkan Judicial Review di MA belum mampu menjadi salah satu prosedur yang dipercaya masyarakat untuk membela haknya atas peraturan yang bermasalah.
Oleh karena itu, sudah seharusnya MA membenahi prosedur pemeriksaan Judicial Review-nya, salah satunya, dengan membuka akses bagi para pihak untuk mengikuti persidangan sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
Kelemahan Pengaturan Prosedur
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak mengatur secara rinci mengenai prosedur atau hukum acara pengujian.
“Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak mengatur secara rinci mengenai prosedur atau hukum acara pengujian”
 
Pengaturan mengenai prosedur pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang disinggung dalam UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Beberapa materi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut antara lain mengenai subyek pemohon, waktu dimulainya pemeriksaan, amar putusan, dan pemuatan putusan dalam berita negara.
Selanjutnya, prosedur mengenai penanganan atau hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2011 tentang Hak Uji Materiil. Prosedur yang diatur meliputi:

  1. Pengajuan permohonan
  2. Pendaftaran permohonan
  3. Pengiriman salinan permohonan kepada termohon
  4. Pengiriman jawaban dari termohon
  5. Penunjukan majelis hakim
  6. Pemeriksaan perkara
  7. Putusan
  8. Pemberitahuan putusan
  9. Pelaksanaan putusan

Secara normatif, pengaturan penanganan perkara tersebut sebagian besar terkait aspek administrasi. Sementara hukum acara pemeriksaan atau persidangan tidak banyak diatur.
Salah satu persoalan mendasar yang perlu disorot terkait dengan penerapan prisip keterbukaan persidangan. Prinsip keterbukaan persidangan merupakan syarat mutlak yang diatur dalam UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan ini berakibat pada putusan batal demi hukum.
Keterbukaan menjadi asas dalam penyelenggaraan peradilan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair, tidak memihak serta putusan yang adil kepada masyarakat. Secara formil asas ini membuka kesempatan untuk social control. (Sudikno Mertokusumo: 1988).
Aspek regulasi maupun pendapat pakar menekankan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan ini dalam setiap persidangan pengadilan. Prinsip ini seharusnya juga berlaku bagi persidangan pemeriksaan judicial review di MA.
Terlebih lagi, objek yang diuji merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang mengikat umum. Walaupun putusan tersebut berasal dari permohonan subyek hukum tertentu namun putusan tersebut juga akan berpengaruh bagi pihak lain, selain pemohon. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi persidangan pengujian peraturan tersebut.
Pelaksanaan persidangan terbuka ini juga perlu diikuti dengan pengaturan persidangan dengan melibatkan para pihak. Proses ini diperlukan agar pemohon dan termohon dapat memberikan argumentasi masing-masing untuk meyakinkan hakim. Selain itu, juga dimungkinkan para pihak mengajukan ahli untuk menguatkan pendapat masing-masing.
Cakupan materi pengujian yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung sangat luas. Bidang materi muatannya pun beragam. Dari karakter perkara ini sebenarnya menunjukkan kebutuhan hakim terhadap keterangan ahli atau pakar untuk bidang-bidang yang memang membutuhkan spesialisasi pengetahuan dan pengalaman tertentu yang tidak dimiliki hakim.
“Cakupan materi pengujian yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung sangat luas. Bidang materi muatannya pun beragam. Dari karakter perkara ini sebenarnya menunjukkan kebutuhan hakim terhadap keterangan ahli atau pakar untuk bidang-bidang yang memang membutuhkan spesialisasi pengetahuan dan pengalaman tertentu yang tidak dimiliki hakim”
 
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara bisa saja menjadi lemah karena kurangnya informasi yang diperoleh hakim terkait dengan materi-materi yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang sedang diuji. Hakim harus menguji secara cermat melalui penelitian yang mendalam untuk memperoleh keyakinan sebagai dasar pengambilan keputusan yang seadil-adilnya. (Jimly Asshiddiqie: 2006).
Perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di MA memiliki perbedaan dengan jenis perkara lainnya yang ditangani oleh MA. Pemeriksaannya merupakan tingkat pertama dan terakhir.
Tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan tersebut. Sehingga proses persidangan yang terbuka dan melibatkan para pihak ini menjadi kebutuhan mendasar untuk menjelaskan kepada masyarakat proses pengujian yang terjadi dan kebutuhan bagi hakim untuk mendalami informasi baik dari pemohon maupun pembentuk peraturan.
Pembenahan Prosedur
Kekuasaan kehakiman yang independen diharapkan mampu secara obyektif menilai produk politik dan birokrasi berupa peraturan perundang-undangan. Independensi hakim menjadi syarat mutlak dalam melakukan pengujian peraturan perundang-undangan ini, seiring dengan tuntutan adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak dalam mendukung negara hukum.
Pengawasan melalui pengujian peraturan perundang-undangan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat dari penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan membentuk peraturan oleh legislatif dan eksekutif.
“Pengawasan melalui pengujian peraturan perundang-undangan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat dari penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan membentuk peraturan oleh legislatif dan eksekutif”
 
Efektivitas sistem kontrol atau pengawasan tersebut perlu didukung dengan penyelenggaran sistem pengujian peraturan perundang-undangan, termasuk di MA secara transparan dan akuntabel sehingga perlindungan hak masyarakat dan tertib peraturan perundang-undangan dapat tercapai.
Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh www.selasar.com pada tanggal 17 Agustus 2015. Artikel ini dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.selasar.com/politik/transparansi-dan-akuntabilitas-sidang-judicial-review-di-ma-