Peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini lebih mudah diakses dengan dukungan perkembangan teknologi informasi. Dengan mudah, kita menemukan kompilasi peraturan perundang-undangan ketika “berkunjung” ke situs pemerintah dan lembaga negara lain. Peraturan perundang-undangan seolah menjadi menu wajib yang harus ditampilkan dalam situs-situs pemerintah dan lembaga lain, walaupun belum lengkap menampilkan semua peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, publikasi regulasi secara massive tersebut sebenarnya juga menjadi pertanyaan dalam sistem publikasi peraturan perundang-undangan. Siapakah yang sebenarnya memiliki otoritas dalam publikasi online peraturan perundang-undangan? Bagaimana sistem publikasi peraturan perundang-undangan kita diatur? Apakah model publikasi massive itu efektif atau malah membingungkan bagi pencari dokumen peraturan perundang-undangan secara online?
Penyebarluasan peraturan perundang-undangan diatur dalam Perpres No. 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan. Perpres itu disusun untuk menindaklanjuti UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Perpres No. 1 Tahun 2007 juga mengatur publikasi peraturan perundang-undangan melalui internet atau dalam peraturan itu diistilahkan dengan sistem informasi peraturan perundang-undangan berbasis internet. Perpres itu mengatur sistem informasi peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh Presiden diselenggarakan oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet (Pasal 32 ayat (2) huruf a Perpres No. 1 Tahun 2007).
Sementara itu, untuk peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga, Menteri, dan Kepala Daerah, penyelenggaraan sistem informasinya dilakukan oleh Sekretariat Lembaga, Sekretariat Menteri, dan Sekretariat Daerah (Pasal 32 ayat (2) huruf b Perpres No. 1 Tahun 2007). Artinya, untuk UU, PP, dan Perpres, informasi secara online dilakukan oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet (Set. Di luar itu, penyelenggaraan dilakukan oleh sekretariat lembaga atau institusi masing-masing yang mengeluarkan peraturan tersebut.
Perlu juga kita perhatikan ketentuan dalam Permenkumham yang mengatur lebih lanjut ketentuan dalam Perpres No. 1 Tahun 2007. Dalam Permenhukham itu, ditunjuk situs djpp.depkumham.go.id—sekarang ditjenpp.kemenkumham.go.id—sebagai situs yang mempublikasikan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan (Pasal 14).
Jadi, ada dua bentuk penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dapat dipandang:
- Setneg dan Setkab melakukan penyebarluasan karena berhubungan dengan fungsinya dalam proses penetapan atau pengesahan peraturan perundang-undangan oleh Presiden; dan
- DJPP melakukan publikasi berkaitan dengan perannya dalam melakukan pengundangan peraturan perundang-undangan.
Objek yang disampaikan dalam dua sistem publikasi online tersebut sama. Di satu sisi, peraturan yang disahkan atau ditetapkan Presiden, yaitu UU, PP, dan Prepres, melalui proses pengundangan sehingga publikasinya akan dilakukan oleh DJPP. Di sisi lain, Setneg dan Setkab pun akan melakukan publikasi tersebut melalui sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet. Ada ketidaksinkronan dalam pengaturan yang dibuat dalam dua jenis peraturan perundang-undangan itu.
Dua model publikasi tersebut semakin rumit dengan adanya sistem Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN). JDIHN yang dikoordinasikan oleh BPHN diselenggarakan berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2012. JDIHN beranggotakan biro hukum atau unit yang menangani dokumentasi hukum di lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, perpustakaan hukum PTN dan PTS. Kegiatannya adalah membuat sistem informasi hukum dalam bentuk website yang dikelola oleh anggota masing-masing. Naskah peraturan perundang-undangan termasuk dalam informasi yang disediakan.
Banyaknya sistem penyedia informasi peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh pemerintah dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan ini sebenarnya malah tidak efektif dan berpotensi menimbulkan permasalahan. Misalnya terkait dengan naskah yang otentik. Idealnya, dibuat satu sistem informasi peraturan perundang-undangan secara online yang tunggal sehingga pencari naskah peraturan perundang-undangan dengan mudah menemukan tempat atau sumber data yang otentik. Sistem publikasi itu harus berhubungan langsung dengan sistem pengundangan peraturan perundang-undangan. Bahkan, secara operasional, pelaksana pengundangan dan publikasi secara online harusnya berada dalam satu organisasi/unit. Pemerintah dalam membuat aturan publikasi online harus jelas dan tegas menunjuk sistem yang resmi.
Pembenahan pengaturan publikasi peraturan perundang-undangan secara online tersebut perlu segera dilakukan. Momentumnya saat ini antara lain menindaklanjuti perubahan yang ada dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.*