Kamis, 26 Oktober 2017. STH Indonesia Jentera bersama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menerima kunjungan delegasi Ministry of Justice Vietnam. Delegasi terdiri dari lima orang, empat orang merupakan perwakilan dari Ministry of Justice, sedangkan seorang lagi merupakan perwakilan dari Ministry of Finance. Kunjungan yang dilaksanakan di Kampus STH Indonesia Jentera ini merupakan kunjungan dengan agenda studi banding dalam pelaksanaan teknis pemberian dana kepada lembaga bantuan hukum di luar kantor pemerintah. Hal ini dilakukan oleh Ministry of Justice Vietnam berkaitan dengan perkembangan pembentukan aturan terkait lembaga bantuan hukum di negaranya.
Delegasi dari Vietnam kemudian menjelaskan bagaimana kondisi peraturan mengenai lembaga bantuan hukum di negaranya. Mereka menceritakan bahwa di Vietnam baru saja dilakukan amandemen peraturan tentang lembaga bantuan hukum, salah satu perubahan yang mendasar dalam amandemen tersebut adalah Pemerintah Vietnam berusaha membuka peluang seluas-luasnya terhadap pembentukan lembaga bantuan hukum di luar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memperluas akses terhadap bantuan hukum kepada warga negaranya. Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembentukan lembaga bantuan hukum adalah dengan memberikan pendanaan kepada lembaga bantuan hukum yang dibentuk oleh masyarakat itu.
YLBHI diwakili oleh Asfinawati selaku Ketua Yayasan dan LBH Jakarta diwakili langsung oleh Alghiffari Aqsa sebagai Direktur. PSHK diwakili oleh penelitinya, Miko Susanto Ginting. PSHK pernah melakukan penelitian tentang pembentukan lembaga bantuan hukum di Indonesia. Asfin dan Alghif banyak memaparkan bagaimana pelaksanaan teknis pembiayaan lembaga bantuan hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Mereka juga menjelaskan kepada Delegasi Vietnam bahwa di Indonesia mayoritas lembaga bantuan hukum terbentuk berdasarkan pengelompokan isu, misalnya isu tentang pekerja pers diwakili oleh adanya LBH Pers, dan berbagai macam sektor lainnya. Hal ini tentu cukup berbeda jika dibandingkan dengan kondisi di banyak negara, khususnya Vietnam yang biasanya tidak ada pengelompokan lembaga bantuan hukum berdasarkan isu.
Selain itu, keduanya juga membahas tentang teknis pendanaan lembaga bantuan hukum dari dana pemerintah. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya melalui UU Bantuan Hukum, lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah. Mereka menjelaskan bagaimana teknis perancangan anggaran organisasi, perancangan kontrak pembiayaan, dan mekanisme reimbursement yang ada dalam UU Bantuan Hukum itu.
Kunjungan yang dilakukan oleh Delegasi Vietnam terkait lembaga bantuan hukum ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, mereka juga menggali informasi dengan berkunjung ke beberapa negara lainnya. Namun secara khusus, kunjungan mereka ke Indonesia kali ini memilih STH Indonesia Jentera, PSHK, YLBHI, dan LBH Jakarta sebagai rekan studi banding.