Pembangunan hukum merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan nasional yang juga perlu direncanakan dengan baik dan matang. Hal itu disampaikan oleh Prahesti Pandanwangi (Direktur Hukum dan Regulasi, Kementerian PPN/Bappenas) dalam kuliahnya yang disampaikan pada sesi kelas Mata Kuliah Kebijakan Publik di STH Indonesia Jentera. Rabu, 4 Oktober 2017
Hesti, sebagaimana ia akrab disapa menyampaikan tentang urgensi pembangunan hukum di Indonesia. Sebagai bagian dari pembangunan nasional, pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan. Ia menjelaskan apa saja tantangan yang dihadapi oleh negara dalam upaya pembangunan di Indonesia. Berbagai permasalahan yang sempat disinggung oleh Hesti antara lain, besaran APBN yang tidak mencukupi, gap pengelolaan keuangan antara pusat dan daerah, kualitas sumber daya manusia, berkurangnya sumber daya alam, korupsi dan permasalahan hukum, serta banyak hal lainnya.
Ia kemudian menjelaskan tentang visi-misi pemerintah, dan siklus perencanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk dapat menjalankan pembangunan nasional, termasuk reformasi proses perencanaan kebijakan pasca dikeluarkannya PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. PP tersebut dibuat untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran kebijakan untuk pembangunan nasional dalam hal ini misalnya penguatan pendekatan dalam penyusunan RKP tahun 2018 yang didasarkan pada pelaksanaan kebijakan money follow program. Penguatan tersebut dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Artinya perencanaan fokus sampai akhir pelaksanaan program, menyeluruh dari hulu ke hilir, terintegrasi dalam hal pelaksanaan dan siapa pelaksananya, serta keterkaitan fungsi lokasi dari berbagai program yang terintegrasi.
Ia melanjutkan dengan implementasi kebijakan tersebut dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia yang dicanangkan pemerintah saat ini. Pemerintah saat ini melalui nawacita mencanangkan visi revitalisasi hukum yang termuat dalam 7 (tujuh) priotitas kebijakan, antara lain, pelayanan public, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum. Lebih lanjut, ia juga memaparkan 3 (tiga) program prioritas dalam RKP 2018 yang terkait dengan pembangunan hukum yang mana anggarannya tersebar di berbagai lembaga penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, antara lain, penegakan hukum yang berkualitas, pencegahan dan pemberantasan korupsi yang efektif, serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan.(DMI)