preloader

Menghapus Kekerasan Seksual: Menguji Kemampuan Hukum Pidana Indonesia

Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera kembali menyelenggarakan diskusi publik Obrolan Puri Imperium (Opium). Setelah sebelumnya berhasil dengan tema Free Trial di Indonesia beberapa waktu lalu, acara yang diselenggarakan pada hari Kamis, 14 September 2017 di Kampus STH Indonesia Jentera itu, mengangkat tema “Menghapus Kekerasan Seksual: Menguji Kemampuan Hukum Pidana Indonesia”.
Mengundang Putri Kusuma Amanda (Pengajar Bidang Studi Pidana STH Indonesia Jentera) dan Adery Ardhan Saputro (Peneliti MaPPI FHUI) sebagai narasumber, antusiasme peserta diskusi dapat dilihat dari penuhnya ruangan tempat acara dilaksanakan. Adery membuka dengan memberikan pemaparan tentang diskriminasi yang terjadi dan kerap dilakukan oleh penegak hukum terhadap korban kekerasan seksual yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Ia melanjutkan, tidak hanya diskriminasi dalam penanganan perkara yang ditanggung oleh korban kekerasan seksual, ia juga harus masih menanggung stigma dari masyarakat. Ia mengatakan bahwa perlu adanya pelatihan atau pendidikan khusus bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara-perkara kekerasan seksual. Ia juga menjelaskan bagaimana upaya memerangi kekerasan seksual saat ini dengan adanya pembahasan perubahan KUHP dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang menurutnya masih perlu untuk dibahas lebih dalam, khususnya terkait dengan pemidanaan. Ia menyebutkan masalah pemidanaan juga menjadi penting karena dalam wacana yang digulirkan, seringkali bias terhadap kejahatan seksual membuat pembahasan tentang pemidanaan menjadi tidak objektif dan mengesankan bahwa kekerasan seksual memiliki derajad yang setara dengan kejahatan luar biasa seperti terorisme. Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini perlu dinilai secara objektif dan diletakkan pada tempat yang selayaknya sesuai dengan kejahatannya. Selain itu, ia juga mengusulkan tentang perubahan bentuk pemidanaan yang selama ini berorientasi pada hukuman penjara. Beberapa faktor menjadi alasannya, antara lain, kapasitas rutan, mahalnya biaya operasional, dan pengaruh penjara yang seringkali malah melahirkan residivis, menurutnya hukuman dapat diganti dengan pencabutan hak seperti jaminan kesehatan, dan lain sebagainya.
Acara yang dimoderatori oleh Miko Ginting sebagai Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera ini dilanjutkan dengan pemaparan dari Putri Kusuma Amanda. Selain bersepakat dengan pemaparan Adhery, Ia juga juga menambahkan bahwa dalam upaya penghapusan kekerasan seksual yang perlu diperhatikan sejatinya tidak hanya masalah pemidanaan, dan ancaman hukuman, perlu juga adanya pendefinisian yang tepat terhadap istilah kekerasan seksual itu sendiri. Ia juga menambahkan bahwa perlu adanya upaya lain yang harus dioptimalkan oleh pemerintah, seperti penyuluhan dan penanganan pasca kejadian, khususnya yang berkaitan dengan rehabilitasi korban agar dapat sembuh dari trauma yang dialaminya.
Pemaparan kedua narasumber disambut antusias oleh peserta diskusi yang saling berebut untuk memberikan pendapat dan mengajukan pertanyaan. Harapan dari diselenggarakannya diskusi Opium ini dapat menjadi diskursus dalam upaya reformasi hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana.(DMI)