Ia membuka sesi dengan mengenalkan kepada mahasiswa apa yang dimaksud dengan desentralisasi dan otonomi daerah. Ia melanjutkan dengan bentuk-bentuk dan bagaimana penerapan desentralisasi serta otonomi daerah di Indonesia. Ia juga menjelaskan bagaimana sejarah pengaturan dan penerapan otonomi daerah di Indonesia sejak era kemerdekaan. Tak hanya itu, ia juga mengajak mahasiswa untuk berdiskusi tentang bagaimana pengalaman mereka terhadap pelaksanaan otonomi daerah di daerah asal mereka masing-masing. Mahasiswa pun aktif menyambut dengan menceritakan bagaimana pengalaman dan kesan mereka selama ini terhadap aktifitas pemerintahan daerah dengan wewenang otonomi yang diembannya.
Kemudian, ia mengajak mahasiswa untuk membongkar otonomi daerah dalam konteks praktik. Ia mengajukan pertanyaan, “mengapa dengan status otonomi yang diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia tidak semua daerah bisa maju?”. Pertanyaan tersebut diajukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa, bahwa ilmu hukum tidak dapat terlepas dari dinamika politik dan kondisi geografis. Ia menjelaskan bahwa selain faktor geografis yang mempengaruhi sumber daya, baik manusia maupun alam, faktor kapasitas dan kapabilitas kepemimpinan juga berpengaruh terhadap majunya suatu daerah. Karena tanpa pemimpin yang cakap, sulit bagi suatu daerah untuk dapat memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya.
Di Akhir, ia menjelaskan bagaimana alur ideal serta tahapan-tahapan agar penerapan otonomi daerah dapat terlaksana sesuai dengan tujuannya, yaitu terciptanya kemakmuran dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah di Indonesia.(DMI)