Kuliah kali ini memaparkan tugas dan fungsi BHP terkait dengan implementasi hukum perdata di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan pengurusan aset-aset yang tidak bertuan. Eksistensi BHP, menurutnya, sangat penting dan bahkan penyebutan berulang kata “Balai Harta Peninggalan” dalam KUH Perdata menunjukkan eksistensi BHP yang diakui oleh undang-undang. Jika ada permasalahan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perwalian, pengampuan, aset tidak bertuan, dan sebagainya, BHP merupakan institusi negara yang hadir yang dapat membantu subjek hukum perdata di negeri ini. Namun, Nurhendro Putranto memaparkan peran vital itu sering kali dikesampingkan oleh masyarakat dan juga para pegiat hukum.
Eksistensi BHP perlu diperkuat. Karena relasi peran BHP yang amat kuat dengan lembaga peradilan khusus di bidang perdata, Nurhendro Putranto secara pribadi mengusulkan kedudukan BHP lebih berada di bawah Mahkamah Agung. BHP, menurutnya, dilepaskan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berada di bawah lembaga yudikatif.
Penulis: MFA
Editor: APH