preloader

Kunjungan Mahasiswa: Badan Pembinaan Hukum Nasional

Untuk dapat memahami materi perkuliahan mata kuliah Kekuasaan Eksekutif STH Indonesia Jentera secara mendalam, mahasiswa diajak untuk melakukan kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tujuan utama dari kunjungan yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Mei 2017 ini adalah belajar langsung tentang peran dan wewenang lembaga eksekutif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Materi itu merupakan salah satu materi yang harus dipahami oleh peserta mata kuliah Kekuasaan Eksekutif.
Kunjungan tersebut diterima oleh Mien Usihen Ginting, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN. Sebagai dosen pengampu mata kuliah, Fajri Nursyamsi menjelaskan tujuan dari kunjungan itu. Dalam pembukaan, Mien menjelaskan tentang fungsi dan peran BPHN dalam membantu pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang juga memiliki wewenang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia melanjutkan paparannya tentang hambatan-hambatan apa saja yang selama ini dihadapi oleh BPHN dalam menjalankan tugasnya. Banyak hambatan dialami, seperti banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron satu sama lain sehingga menimbulkan kerancuan hukum, baik dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Selain itu, proses legislasi di Indonesia juga menjadi hambatan untuk menciptakan sinkronisasi peraturan perundang-undangan karena draf yang telah disusun pemerintah dapat berubah ketika pembahasan dengan DPR.
Setelah itu, Mien menjelaskan tentang kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh pemerintah sebagai eksekutif. Ia memaparkannya, mulai dari teori, peraturan perundangan yang mengatur dan memberikan hak kepada pemerintah atas peran pembentukan peraturan perundang-undangan, dan bagaimana implementasinya di lapangan. Pada akhir, ia juga memberikan semangat kepada mahasiswa STH Indonesia Jentera untuk menjadi ahli hukum yang dapat bergerak di sektor publik, secara khusus di bidang perancangan peraturan perundang-undangan. Ahli hukum di bidang itu sangat dibutuhkan untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik dan dapat memberikan manfaat secara luas bagi kehidupan berbangsa dan bernengara.
 
Penulis: DMI
Editor: APH