preloader

Obrolan Puri Imperium: Fair Trial Dilema Idealitas vs Realitas

Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Fair Trial: Dilema Idealitas vs Realitas”. Tema itu diangkat untuk membahas isu peradilan pidana di Indonesia yang belum sepenuhnya dapat dikatakan “fair”. Diskusi yang diselenggarakan pada Selasa, 23 Mei 2017 di Perpustakaan Dan Lev itu menghadirkan Ricky Gunawan (Direktur LBH Masyarakat) dan Anugerah Rizki Akbari (Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera) sebagai narasumber, dan Miko Susanto Ginting (Kepala Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera) sebagai moderator.
Diskusi berjalan menarik dengan format one-on-one talkshow, narasumber diberikan waktu yang singkat untuk menjawab pertanyaan dari moderator sekaligus dapat menyanggah dan mengajukan pertanyaan dan gagasan baru. Tidak hanya itu, peserta diskusi selain dapat mengajukan pertanyaan juga dapat menyanggah dan memberikan opininya terhadap pemaparan yang disampaikan oleh narasumber.
Dalam diskusi tersebut, Ricky menyebutkan bahwa faktor dari belum terlaksananya cita-cita fair trial di Indonesia disebabkan banyak faktor. Bukan hanya melulu tentang kapasitas penegak hukum, tetapi juga lingkungan peradilan yang belum kondusif untuk menciptakan sinergi demi terwujudnya fair trial. Ia memberikan contoh beberapa kasus yang pernah ditanganinya bersama dengan LBH Masyarakat, yakni kasus Rodrigo Gularte. Rodrigo yang mengidap disabilitas mental tetap dieksekusi mati karena diputus bersalah oleh pengadilan telah menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ia bercerita bahwa selama proses persidangan, Rodrigo tidak mendapatkan bantuan hukum yang layak dan tidak diadili sesuai dengan kondisinya dengan banyak bukti yang tidak diungkap di persidangan. Ia juga memberi contoh Mary Jane Veloso, warga Filipina yang divonis mati. Sedari awal persidangan, ia tidak mendapatkan pendamping dan penerjemah, padahal ia hanya dapat menggunakan bahasa tagalog. ”Bagaimana mungkin ia mampu memahami jalannya persidangan ketika ia tidak tahu bahasa yang digunakan dalam persidangan,” lanjut Ricky.
Eki—panggilan akrab Anugerah Rizki—menambahkan, kapasitas penegak hukum di Indonesia saat ini memang masih perlu peningkatan, terutama bagaimana memahami peraturan dan menjalankannya dalam konteks praktik. Karena tidak semua kasus di dunia nyata dapat berkorelasi langsung dengan teori-teori dan peraturan yang sudah ada, perlu kemampuan kemampuan untuk menafsirkan. Ia mengakhiri talkshow dengan menyatakan bahwa cita-cita fair trial di Indonesia masih sangat panjang. Ada banyak hal yang perlu ditempuh dengan berbagai macam persoalan yang ada saat ini; perlu komitmen untuk berubah dan berbenah.
 
Penulis: DMI
Editor: APH