preloader

Eksaminasi Putusan PTUN atas Sengketa Informasi Kasus Munir

Kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib sampai hari ini belum tuntas. Meskipun telah ada putusan terhadap pelakunya, belum diketahui siapa sejatinya yang menjadi dalang. Pada 22 Desember 2004, Presiden RI saat itu—Susilo Bambang Yudhoyono—mengumumkan bahwa Pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki kasus kematian Munir berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004. Namun, laporan yang diserahkan itu hingga hari ini belum pernah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah melalui Presiden RI kepada publik sebagaimana mandat Penetapan kesembilan dari Keppres dimaksud.
 
Keengganan Pemerintah untuk mengumumkan hasil penyelidikan TPF KMM tersebut membuat KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama LBH Jakarta kemudian mengajukan permohonan. Itu dilakukan melalui mekanisme Komisi Informasi Pusat (KIP) kepada Termohon, yaitu Pemerintah c.q Presiden RI c.q Kementerian Sekretariat Negara RI (melalui PPID Kemensetneg RI) agar segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF KMM kepada masyarakat dan memberikan penjelasan atas alasan Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF KMM sebagaimana tercantum dalam Penetapan Kesembilan Keppres Nomor 111 Tahun 2004.
 
Akhirnya, pada 10 Oktober 2016, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat melalui Putusan Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 memutus bahwa dokumen hasil penyelidikan KIP Munir merupakan dokumen publik. Dengan demikian, Pemerintah RI wajib untuk segera mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat. Yang mencengangkan, alih-alih mengumumkan, Termohon justru menyatakan bahwa dokumen dimaksud hilang dan tidak ada salinan laporan penyelidikan KIP Munir yang diserahkan ke Kemensetneg dari Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Lebih lanjut, Termohon kemudian mengajukan keberatan atas putusan dimaksud melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 1 November 2016. Proses keberatan di PTUN pun sangat tertutup dan tidak informatif. Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian menerima keberatan Pemohon (Kemensetneg RI) dan menyatakan menolak Putusan KIP terdahulu yang menyatakan bahwa dokumen TPF merupakan informasi publik.
 
Berdasarkan hal tersebut, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) bekerja sama dengan KontraS menyelenggarakan Eksaminasi Hukum pada Kamis, 20 April 2017 untuk mengkaji kembali Putusan PTUN Jakarta yang menolak Putusan KIP terdahulu. Adapun, tujuan dari eksaminasi ini diharapkan agar adanya kajian hukum secara mendalam guna menguji putusan Majelis Hakim sejak tingkat pertama (Komisi Informasi Pusat) hingga PTUN Jakarta guna dijadikan bahan advokasi lebih lanjut dan kampanye kasus Munir.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai eksaminator, Herlambang P. Wiratraman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya), Bivitri Susanti (Dosen STH Indonesia Jentera, Jakarta), Riawan Tjandra (Dosen Hukum Administrasi Universitas Atmajaya, Jakarta), Asfinawati (Ketua YLBHI).
Penulis : DMI
Editor  : APH