preloader

In-House Training Bank Indonesia: Surat Berharga dan Hukum Jaminan

STH Indonesia Jentera bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan in-house training dengan tema “Surat Berharga dan Hukum Jaminan”. Pelatihan itu diselenggarakan pada Sabtu, 11 Maret 2017, bertempat di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Pusat.
 
Ada tiga narasumber yang mengisi pelatihan ini sejak pagi sampai malam hari. Ada Dr. Miftahul Huda, SH., LL.M (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dr. Yunus Husein, SH., LL.M (Kepala Sekolah STH Indonesia Jentera), dan Erwandi Hendarta, SH.,LL.M.,MBA (Senior Partner Hadiputranto Hadinoto & Partner Law Firm). Ketiga narasumber ini mengupas tuntas berbagai materi yang terkait dengan Surat Berharga dan Hukum Jaminan, mulai dari berbagai ketentuan tentang surat berharga dalam KUHPerdata dan KUHD; bagaimana pengaturan mengenai perdagangan dan kepemilikan surat berharga dalam hukum di Indonesia; sampai dengan bagaimana penerapan praktiknya.
 
Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan pegawai Bank Indonesia, khususnya Divisi Hukum, baik dalam tataran teori maupun praktik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjadi wadah pengembangan diskusi mengenai surat berharga dan hukum jaminan di Indonesia maupun perkembangannya di dunia internasional.
 
Pelatihan berjalan dengan lancar. Semua peserta sangat antusias mendiskusikan berbagai topik dan permasalahan yang sering dihadapi. Kerja sama antara STH Indonesia Jentera dan Bank Indonesia ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk terus bersama meningkatkan kapasitas dalam penguasaan atas berbagai topik dalam bidang hukum dan kebijakan.
Penulis: EN & FN
Editor : APH