preloader

Kunjungan Kemenlu: Praktik Perjanjian Internasional

Penyelengaraan mata kuliah Hukum Internasional pada Rabu, 5 Oktober 2016 dilakukan bukan di ruang kelas, melainkan di Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Ditjen HPI Kemenlu). Dalam sesi kali ini, DR. iur. Damos Dumoli Agusman, SH.MA selaku Sekretaris Ditjen HPI Kemenlu memaparkan pokok-pokok dasar dalam perjanjian internasional sesuai dengan materi perkuliahan yang sedang dijalani oleh mahasiswa STH Indonesia Jentera.
 
Perjanjian internasional merupakan bagian penting.Maka itu, Damous menjelaskan bentuk-bentuk, subjek, dan proses suatu perjanjian internasional hingga memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak secara singkat. Kemudian, mahasiswa juga mendengarkan penjelasannya tentang teori-teori hukum internasional yang berkaitan dengan perjanjian internasional, seperti perbedaan penerapan teori monisme dan dualisme dalam perjanjian internasional, juga implikasinya terhadap suatu negara.
 
Tak hanya itu, Damous juga membahas bagaimana teori-teori tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta dan praktik di lapangan, khususnya Indonesia. Sebagai contoh, ia menjelaskan hubungan beberapa negara di dunia dan Indonesia serta menjelaskan apa saja bentuk-bentuk perbedaan hubungan itu dari kacamata hukum internasional.
 
Sebelum menutup sesi, ia menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa STH Indonesia Jentera. Pada sesi tanya-jawab, banyak mahasiswa mengajukan pertanyaan yang tidak hanya terpaut pada teori-teori yang telah disampaikan, tetapi juga fakta-fakta dan kasus di lapangan yang berhubungan dengan perjanjian internasional.
 
Melalui metode belajar kunjungan, mahasiswa berkesempatan belajar secara langsung pada lembaga yang memang memiliki kewenangan dalam kebijakan internasional Indonesia. Dengan demikian, pemahaman mereka bertambah; tidak melulu memahami teori secara tekstual, tetapi juga praktiknya. Selain itu, selaku perwakilan Ditjen HPI Kemenlu, Damos dapat memberikan penjelasan secara komprehensif sebagai pejabat negara maupun akademisi.