preloader

Methodological issues of long term research on the Nagari in West Sumatera

Perkembangan pluralisme hukum di Indonesia menjadi ketertarikan tersendiri bagi peneliti hukum, baik peneliti nasional maupun internasional. Kali ini, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengundang Prof. em. Dr. Keebet von Benda-Beckmann yang merupakan seorang peneliti senior dari Max Planck Institute for Social Anthropology di Belanda. Keebet memiliki ketertarikan pada pluralisme hukum, manajemen sengketa, hak asasi manusia, pembangunan, dan desentralisasi. Ia pernah melakukan riset di beberapa negara, seperti Belanda, Nepal, Moluccas, dan tentunya di Indonesia, khususnya Sumatra Barat. Untuk itu, Keebet memberi judul kuliah, “Permasalahan Metodologi dalam Penelitian Jangka Panjang di Nagari, Sumatra Barat”.
Keebet melakukan penelitian di Nagari selama 10 tahun, 1999—2009 untuk melihat perkembangan hukum setelah perubahan konstitusi di Indonesia. Menurut Keebet, penting untuk mempelajari lokasi masyarakat yang langsung merasakan dampak perubahan, yaitu pemerintahan daerah. Selain itu, Keebet tertarik mengetahui perkembangan hubungan antara negara, Islam, dan adat, serta mengidentifikasi kekurangan-kekurangan dalam penerapan desentralisasi. Untuk melihat perkembangan itu, dibutuhkanlah riset jangka panjang yang menunjukkan implikasi dari adanya perubahan sistem hukum.
Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh Keebet adalah in depth study terhadap empat desa di Nagari. Ia melakukan wawancara terhadap beberapa pihak, seperti pejabat pemerintah, partai politik, akademisi, NGO, pengadilan, agensi donor, LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi imigran. Keebet juga meneliti aturan hukum dalam tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan desa. Selain itu, studi terhadap perkembangan sejarah secara jangka panjang juga dilakukan. Semua itu dilakukan dalam beberapa minggu, dua kali setiap tahun sejak 1999 sampai 2005, dan terakhir pada 2009.
Berdasarkan data tersebut, Keebet mendapatkan beberapa temuan. Semenjak era Sukarno sampai Suharto, telah terjadi dualisme sistem pemerintahan desa. Terdapat relasi antara negara, adat, dan Islam dalam konstruksi yang terus berlangsung. Namun, antara adat dan Islam tidak terjadi komunikasi yang selaras. Lalu, terjadi kebangkitan stratifikasi di antara grup elit dan rakyat, terutama karena adanya desentralisasi. Hal ini memicu resistensi di beberapa desa. Hasil penelitian Prof. Keebet menjadi sumbangan besar bagi bangsa Indonesia mengenai relasi hukum adat, agama, dan negara. Sebagai refleksi, peneliti Indonesia juga seharusnya terus menggali nilai-nilai dan implementasi hukum yang terkandung dalam kearifan lokal.