Perebutan ruang terjadi melalui peraturan-peraturan yang menaunginya, mulai dari tingkat Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, hingga Keputusan Gubernur. Begitulah Vera Soekamvi memulai diskusinya bersama mahasiswa Semester 1 untuk membuka mata kuliah Hukum dalam Masyarakat. Setelah memberikan gambaran umum tentang tarik-menarik ruang, ia menceritakan pengalamannya yang turun langsung membantu warga dalam kasus penggusuran di Kampung Pulo dan Bukit Duri.
Persoalan ganti rugi penggusuran bukan berarti kemewahan yang didapat oleh warga, melainkan itu adalah hak mereka. Maka itu, ganti rugi harus sangat layak bagi warga karena penggusuran bisa dikatakan juga memindahkan kehidupan mereka. Vera menceritakan pengalamannya, “Situasi warga semakin dipersulit karena saat ini, kepemilikan tanah tidak boleh komunal; warga tidak boleh punya hak milik, hanya punya hak sewa yang berlaku dua tahun.” Peraturan yang berlaku seringnya meminggirkan warga yang tidak punya banyak akses terhadap keadilan.
“Legal tetapi tidak terlegitimasi,” Eko Cahyono dari Sajogyo Institute langsung menyambung diskusi dengan tema perebutan ruang hidup yang perlu peka imajinasi spasial. Hukum formal bukan berarti menjamin keadilan sosial. Ada pertarungan politik di dalamnya yang jauh lebih kental. Ada tiga paradigma politik sumber daya alam, yaitu konservasionistik, developmentalistik yang melihatnya sebagai faktor ekonomi, dan eko-populis yang melihatnya sebagai satu-kesatuan.
Perlu diperhatikan dasar pandangnya, yaitu pertama, tanah dan sumber-sumber agraria bukan sepenuhnya barang dagangan; kedua, hubungan manusia dengan tanah dan sumber daya alamnya bersifat kompleks dan berlapis; ketiga, masalah-masalah agraria bersifat historis. Menurut Eko pada Senin, 19 September 2016 di Kampus Jentera, perlu ada penegasan duduk perkara terkait persoalan agraria.
Teori di kelas memang penting, tapi pengalaman akan membuatnya semakin membekas. Maka itu, setelah kuliah perdana ini, mahasiswa mendapat tugas untuk turun lapangan ke Bukit Duri dan Kampung Pulo untuk berkenalan langsung dengan warga dan melihat situasi di sana. Mereka akan mempresentasikannya pada pertemuan mata kuliah Hukum dalam Masyarakat selanjutnya.
Penulis: APH