Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menyelenggarakan kuliah umum dalam mata kuliah Hukum Tata Negara bertajuk “Sistem Pemerintahan Indonesia” yang dihadiri oleh Pendiri dan Anggota Dewan Penyantun STH Indonesia Jentera Marsillam Simanjuntak pada Selasa (11/3/2025). Dalam perkuliahan, Marsillam berbagi tentang praktik sistem pemerintahan di Indonesia, pengaruh pandangan negara integralistik, dan perdebatan saat amendemen konstitusi pada 1999-2002 serta komitmen untuk menguatkan sistem presidensil.
Di awal perkuliahan, Marsillam yang merupakan penulis buku “Pandangan Negara Integralistik” menjelaskan tentang definisi, ruang lingkup, hingga pengaruh kepentingan politik dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Ia menjelaskan bahwa hukum tata negara mengatur susunan serta fungsi organisasi negara yang pondasinya adalah hukum. Kekuasaan pemerintahan didasarkan pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.
Konstitusi mengatur bahwa semua norma dan kekuasaan harus ditetapkan dalam undang-undang yang memuat hak dan kewajiban. Undang-undang harus sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. “Suatu undang-undang itu sah apabila dibentuk dengan cara yang ditentukan oleh hukum dan disepakati bersama,” tegas Marsillam. Ia juga menekankan pentingnya legitimasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang.
Pengaruh politik tidak hanya terbatas pada pembentukan undang-undang, tetapi juga dalam pelaksanaannya. Menurut Marsillam, kepentingan politik akan tetap berpengaruh dalam setiap tahapan. “Proses politik dapat mempengaruhi hukum, sehingga hukum tidak terlepas dari pengaruh proses politik,” ujarnya. Menurutnya, pembentukan dan penafsiran hukum selalu diwarnai oleh kepentingan politik. Hal ini memberikan banyak pemahaman mengenai kompleksitas hukum tata negara dan bagaimana politik berperan dalam setiap aspeknya.