Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera turut serta dalam program penulisan Buku Ajar Tafsir Pasal 300-305 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 dan menjadi salah satu tuan rumah dalam acara Soft Launching dan Diskusi Publik “Buku Ajar dan Hasil Penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023” pada Kamis (23/1/2025) yang diselenggarakan oleh Indonesian Scholar Network for Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) bersama dengan Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS). Selain Jentera, program ini juga melibatkan delapan perguruan tinggi lain.
Acara ini bertujuan memperkenalkan hasil penafsiran yang lebih komprehensif terhadap pasal-pasal penting KUHP 2023 sekaligus mendiskusikan implementasinya dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Menurut salah satu penulis buku, Zainal Abidin Bagir, penulisan buku ajar dan penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 diharapkan dapat menjadi salah satu bahan rujukan bagi aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan insan cendekia di berbagai perguruan tinggi untuk menjelaskan muatan Pasal 300-305. “Penafsiran terhadap Pasal 300-305 KUHP sangat penting karena pasal-pasal ini berfokus pada pelindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia” ungkap Zainal.
Buku ajar ini terdiri dari dua bagian utama, bagian pertama mengulas sejarah dan prinsip dasar hukum pidana di Indonesia, termasuk evolusi gagasan KUHP, perspektif hak asasi manusia (HAM), larangan intoleransi, serta konsep agama dan kepercayaan. Bagian kedua membahas secara mendalam penafsiran Pasal 300 hingga 305 KUHP 2023. Buku ini menyoroti perlunya penggunaan hukum pidana sebagai langkah terakhir untuk melindungi individu dari diskriminasi berbasis agama, bukan agama itu sendiri. Selain itu, pasal-pasal ini juga mengadopsi norma internasional seperti Rencana Aksi Rabat, yang menjadi pedoman dalam menangani hasutan kebencian berbasis agama.
Sejumlah pembicara turut hadir dalam acara ini, antara lain Hakim Agung Mahkamah Agung RI Agung Yohanes Priyana; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Eddy Hiariej; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.