Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera memiliki komitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan demi menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang aman dan nyaman. Dalam rangka implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), STH Indonesia Indonesia mengundang dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa unutk bergabung menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Syarat Pendaftaran
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
1. Memiliki rekam jejak yang baik.
2. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan apa pun termasuk kekerasan seksual.
3. Memiliki perspektif gender.
4. Bagi mahasiswa, terbuka bagi mahasiswa semester 3 ke atas.
5. Bagi dosen, terbuka bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap.
6. Menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama sebagai tim dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di Jentera.
7. Mengikuti berbagai tahapan seleksi Gugus Tugas PPKPT.
8. Bersedia mengikuti pelatihan dan tes yang diselenggarakan oleh Kemendikti Saintek.
9. Bersedia menyerahkan surat komitmen terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Linimasa Pendaftaran
Pendaftaran: 1-10 Februari 2025
Seleksi berkas pendaftaran: 11-12 Februari 2025
Pengumuman dan penyerahan rekomendasi calon Satgas PPKS kepada Kepala Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera : 13 Februari 2025
Registrasi di bit.ly/PendaftaranSatgasPPKPT2025