Mengenal Diskriminasi dan Kekerasan Seksual serta Pencegahannya di Lingkungan Kerja
Pasal 18 UU 12/2022 menempatkan korporasi sebagai pihak yang dapat dikenakan sanksi atas terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Posisi tersebut menempatkan korporasi menjadi pihak yang perlu memahami ketentuan dalam UU TPKS. Melalui Kelas ini, akan diterangkan mengenai tindak pidana kekerasan seksual mulai dari 9 bentuk tindak pidana, pencegahan sampai pemulihan, termasuk diskriminasi dan kekerasan seksual berbasis gender.
Pengajar
Andy Yentriyani – Ketua Komnas Perempuan
Asfinawati
Reny Rawasita Pasaribu
Materi Pembahasan
No | Materi | Tanggal |
1. | Basis regulasi mengenai pencegahan diskriminasi dan kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kerja | 8 November 2024 |
2. | Defining perlakuan diskriminasi dan kekerasan Seksual berbasis Gender di lingkungan kerja | 15 November 2024 |
3. | Kewajiban perusahaan dalam mencegah diskriminasi dan kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kerja | 22 November 2024 |
4. | Langkah strategis membentuk lingkungan kerja yang aman | 29 November 2024 |
*Kelas dimulai setiap pukul 17.00 WIB
Biaya Investasi
Rp1 juta untuk 4 kali pertemuan secara daring
Fasilitas yang didapat:
rekaman video, materi ajar, dan sertifikat elektronik.
Pendaftaran ditutup 7 November 2024
Registrasi di bit.ly/daftarkpj-oct24