preloader

Bukan Asal Pasal: Karl vs Bunga

Kasus Bunga merupakan bentuk umum dari diskriminasi di tempat kerja. Konsep diskriminasi di tempat kerja berdasarkan Konvensi ILO Nomor 111 (UU 21 Tahun 1999), memberikan definisi diskriminasi sebagai setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, keyakinan politik, kebangsaaan atau asal-usul social yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.
Pada kasus Bunga, diskriminasi yang terjadi adalah berdasarkan penampilan, yang jika berdasarkan definsi tersebut tidak termasuk dalam grup yang dilindungi dari diskriminasi (SARA, keyakinan politik, kebangsaan dan asal-usul social). Oleh karenanya, perusahan memiliki hak untuk mengatur penampilan dari karyawannya, seperti, mewajibkan untuk menggunakan busana tertentu atau menentukan standar penampilan dari karyawannya. Namun jika standar penampilan dan busana yang dipersoalkan terkait dengan ekspresi budaya atau agama tertentu, maka hal tersebut dapat merupakan bentuk diskriminasi yang dilarang. Sebagai contoh, penggunaan Jilbab pada karyawan muslim, penggunaan turban pada keyakinan Sikh.
Walaupun Perusahan bisa mengatur standar penampilan, namun perusahaan tidak dapat melakukan tindakan pemecatan. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 153 ayat (1) huruf i UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada ketentuan tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja karena ….. kondisi fisik, atau status perkawinan.
Pada kasus Bunga Versus Karl, perusahaan memiliki hak untuk mengatur standar penampilan, namun tidak dapat memutus hubungan kerja. Hal yang dapat dilakukan perusahaan ialah untuk memindahkan posisi dari Bunga dari SPG, namun dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban dari apa yang telah diperoleh bunga sedikit pun. Tindakan pemecatan Karl adalah batal demi hukum dan Karl wajib untuk mempekerjakan Bunga kembali (Pasal 153 ayat (1) UU 13/2003).