preloader

“Apakah Asumsi di Balik Itu Semua?”

Pidana itu mengadili perbuatan, bukan pikiran. Kira-kira begitulah Chandra M. Hamzah sebagai salah satu pengajar mata kuliah hukum pidana Jentera menjelaskan pengertian dan konteks hukum pidana. Hukum pidana merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang menekankan perbuatan-perbuatan apa yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan pidana (nestapa) bagi siapa yang melanggarnya.
Bang Chandra—begitu ia biasa disapa—memulai mata kuliahnya pada Senin, 22 Februari 2016 dengan menampilkan video yang diambil dari CCTV. Dari video itu, diskusi dimulai untuk menjelaskan konteks perbuatan pidana dan perbuatan yang bukan pidana. Tak luput, pada bagian akhir perkuliahan, ia juga memaparkan kasus-kasus yang sedang mengemuka di publik untuk memberikan pengantar kerangka berpikir hukum pidana.
Terang saja, kelas ini tidak hanya dipenuhi oleh mahasiswa, melainkan juga segenap civitas akademika Jentera secara antusias. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para mahasiswa begitu menarik untuk membuka diskusi lainnya. Sementara itu, tampak pula para pendiri dan pengajar Jentera mengikuti perkuliahan itu. Dalam rangka perayaan perkuliahan Semester II Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Jentera) yang baru dimulai, rangkaian mata kuliah dibuka dengan tokoh-tokoh terkemuka. Selain hukum pidana, mata kuliah yang akan diberikan pada semester ini adalah hukum perdata, hukum tata negara, serta penemuan dan penalaran hukum. Semuanya turut dirayakan dengan mengundang nama-nama besar untuk berbagi ilmu pada awal kuliah.

Gallery slideGallery slideGallery slideGallery slide