preloader

Mengurai Mitos Nasionalisme dalam RKHUP


Alasan utama penyusunan Rancangan KUHP adalah semangat untuk melakukan dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta harmonisasi dan humanisasi. Namun demikian, dalam perkembangannya, semangat ini justru tidak tercermin dalam berbagai rumusan dan pembahasan yang selama ini dilakukan:
 
Sebagian besar materi RKUHP berasal dari KUHP
Pada dasarnya, materi yang diangkat dalam RKUHP adalah rumusan KUHP yang berlaku saat ini yang merupakan produk Pemerintah Belanda, ditambah dengan beberapa ketentuan yang diserap dari KUHP Belanda (Wetboek van Straftrecht), penyerapan ketentuan-ketentuan pidana di luar KUHP, serta penambahan materi-materi baru.
Selain perubahan pada sistem pemidanaan, praktis tidak ada perubahan prinsipil yang dihasilkan tim perumus. Sebagai contoh, rumusan Persiapan Tindak Pidana pada Pasal 15 yang merupakan materi baru adalah hasil duplikasi atas ketentuan Pasal 46 KUHP Belanda. Selain itu, rumusan asas-asas yang ditarik dalam dari KUHP dirumuskan ulang dengan rumusan yang tidak jelas, tidak efisien, dan kontradiktif.
 
Substansi baru (yang bukan berasal dari KUHP) melanggar asas-asas hukum pidana
Salah satu materi yang baru diatur dalam RKUHP adalah rumusan Pasal 2 ayat (1) yang memungkinkan menghukum seseorang karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat meskipun perbuatan ini tidak diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yang baru memperbolehkan Negara menghukum pelaku apabila perbuatan yang dilakukannya telah terlebih dahulu dinyatakan sebagai tindak pidana oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekuensinya, potensi terciptanya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum akan semakin besar.
Pada bagian lainnya, Pasal 63 ayat (2) RKUHP memperbolehkan dijatuhkannya pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan meskipun dalam rumusan pasalnya, kedua jenis pidana ini diancamkan secara alternatif. Meski memberikan batasan agar penjatuhan pidana tersebut tidak melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana serta memperbesar terjadinya ketidakpastian hukum.
 
RKUHP disusun dengan tidak melihat kebutuhan dalam praktik
Di banyak rumusan, RKUHP menormakan teori-teori hukum pidana yang bukan merupakan materi undang-undang. Misalnya, Pasal 37 mengatur definisi pertanggungjawaban pidana sebagai ‘kondisi terpenuhinya celaan yang objektif dan celaan yang sujektif agar seseorang yang telah melakukan Tindak Pidana dapat dipidana’. Ketentuan ini hanya berupa penjelasan teoretis dan tidak diperlukan dalam praktik penegakan hukum.
Selain itu, RKUHP juga tidak menjelaskan makna ‘tindakan penuntutan’ dalam Pasal 150 yang menjadi dasar untuk menghentikan daluarsa penuntutan. Selama ini, istilah tersebut dimaknai berbeda antara pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan, pembacaan surat tuntutan maupun tindakan penyidikan. Sayangnya, RKUHP tidak menjawab persoalan ini dan justru melanggengkan polemik tersebut.
Di sisi lain, RKUHP juga kembali mengatur pidana tutupan sebagai salah satu pidana pokok di dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b. Meskipun masih tercantum sebagai jenis pidana pokok di KUHP, pidana tutupan ini hampir tidak pernah dijalankan dalam praktik. Apabila perumus RKUHP mengusulkan dihapuskannya pidana kurungan mengingat tidak efektif dalam implementasinya, logika yang sama seharusnya diterapkan pada pidana tutupan ini.
 
Pelaksanaan RKUHP membutuhkan sarana dan prasarana yang tidak sedikit
Diperkenalkannya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dalam RKUHP memberikan konsekuensi teknis yang signifikan bagi Pemerintah. Untuk dapat melaksanakan kedua jenis pidana ini, Pemerintah harus mempersiapkan sarana dan prasarana serta biaya yang tidak sedikit.
Setidaknya, Pemerintah akan berkutat dengan menyediakan jenis-jenis pekerjaan, lapangan pekerjaan, sistem pengawasan, sosialisasi kepada seluruh penegak hukum dan hakim, dan menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaannya. Dengan waktu transisi yang hanya dibatasi selama 3 (tiga) tahun, beban Pemerintah akan semakin berat.
Sebagai perbandingan, UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang hanya memiliki materi terbatas pada sektor-sektor tertentu, hingga 2 (dua) tahun masa transisinya selesai, banyak peraturan pelaksanaannya yang belum rampung. Pemerintah pasti akan membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan sumber daya untuk menyiapkan peraturan pelaksanaan serta sarana dan prasarana untuk menjalankan RKUHP.
Selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, RKUHP juga mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang terlalu jauh memasuki wilayah privat seperti konsep zina yang diperluas dalam Pasal 406 ayat (1) huruf e serta melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan di Pasal 463. Rumusan yang demikian berpotensi menciptakan banyak ketidakadilan dalam praktik karena pasal tersebut disusun tanpa batasan yang jelas dan berpotensi disalahgunakan oleh banyak pihak.
Melihat pada berbagai temuan tersebut, Pemerintah harus memikirkan ulang mengenai pilihan untuk meneruskan pembahasan RKUHP. Visi dan misi memiliki sebuah KUHP nasional tidak boleh diterjemahkan semata-mata pada pengesahan RKUHP yang berbahasa Indonesia, tetapi justru harus memastikan bahwa nilai-nilai nasionalisme ini sejalan dengan asas-asas hukum pidana dan memihak pada perlindungan hak asasi manusia.
===================================================================
Sumber: https://reformasikuhp.org/mengurai-mitos-nasionalisme-dalam-rkuhp/
Terbit pada: 14 Maret 2018