preloader

Mengapa Kasus Novel Baswedan Harus Dihentikan

Atas nama peraturan dan prosedur, esensi keadilan sering kali terpinggirkan. Ini terlihat misalnya dalam tulisan “Posisi Hukum Penarikan Berkas Novel Baswedan” di Koran Tempo, 15 Februari 2016. Opini tersebut harus ditanggapi agar pandangan publik pembaca tidak tersesat di belantara teks peraturan.
Kasus Novel Baswedan bukan kasus kriminal biasa. Ia adalah salah satu kasus penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan penegakan hukum itu sendiri. Kita sering mengistilahkannya dengan “kriminalisasi”, meski istilah ini kurang tepat dalam ilmu hukum. Dalam “kriminalisasi”, wewenang penegakan hukum digunakan oleh lembaga yang berwenang seolah-olah untuk menegakkan hukum. Padahal tujuannya bukan menegakkan hukum, melainkan merugikan orang yang dikehendaki.
Kita semua setuju keadilan harus ditegakkan bagi semua orang. Tak terkecuali bagi para pencuri sarang burung walet yang mengisahkan penganiayaan oleh oknum polisi pada 2004. Namun, kita juga harus kritis dan mampu melihat peristiwa ini dalam kacamata “kewajaran” di penegakan hukum dan keadilan.
Banyak indikasi yang jelas menunjukkan keterkaitan antara kasus Novel dan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkait dengan kepolisian. Harus diingat, kasus yang dituduhkan kepada Novel terjadi lebih dari satu dekade lalu. Sekelompok polisi di bawah pimpinan Novel dituduh menganiaya sekelompok pencuri sarang burung walet. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. Setelah peristiwa itu, Novel sebagai pemimpin satuan menjalani pemeriksaan internal kepolisian dan mendapat sanksi teguran. Ia tetap menjabat sampai Oktober 2005, dan kasus dianggap selesai.
Tapi, kasus ini tiba-tiba menyeruak pada 2012. Saat itu, Novel selaku penyidik KPK tengah menyidik petinggi kepolisian, Djoko Susilo, dalam kasus korupsi simulator SIM. Kita masih ingat kehebohan yang timbul karena kepolisian menangkap Novel di gedung KPK.
Atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini tidak diteruskan, tapi tanpa kejelasan secara hukum. Sampai kemudian kasus ini mencuat lagi ketika KPK berseteru dengan kepolisian pada 2015 dalam kaitan dengan langkah KPK menjadikan Budi Gunawan tersangka. Novel ditangkap seminggu setelah pengumuman penetapan tersangka tersebut.
Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, jaksa yang sudah melimpahkan kasus Novel ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menarik berkas kasus tersebut. Dasarnya adalah Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal itu mengatakan penuntut dapat menarik surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang.
Opini di Koran Tempo pada 15 Februari lalu mengabarkan bahwa penarikan tidak dapat dilakukan karena hari sidang sudah ditentukan. Perlu dicatat, pada saat jaksa penuntut menarik dakwaan, penetapan hari sidang belum disampaikan oleh PN Bengkulu kepada jaksa maupun pihak Novel. Pengetahuan publik mengenai tanggal sidang diketahui dari media massa berdasarkan keterangan bagian hubungan masyarakat PN Bengkulu. Padahal, dalam praktek hukum, semua pihak harus mendasarkan tindakannya pada dokumen resmi, bukan pemberitaan.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Kejaksaan adalah deponering. Deponering atau seponering adalah istilah untuk wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Ada pendapat, deponering hanya dapat dilakukan sebelum pelimpahan perkara oleh jaksa. Benarkah demikian? Sebenarnya, selama sidang belum dimulai, Jaksa Agung dapat menggunakan wewenangnya. Dalam kasus Novel, berkas perkara sudah kembali ke tangan jaksa dan belum mencapai proses penuntutan di pengadilan. Dengan begitu, wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara bisa diterapkan.
Dijelaskan dalam UU Kejaksaan, “kepentingan umum” dalam konteks pengesampingan perkara adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Kasus Novel mengandung kepentingan masyarakat dan negara karena kasus itu adalah bentuk paling nyata dari penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk menegakkan hukum semata, melainkan juga untuk tujuan lain.
Kepentingan kasus Novel tidak bisa diukur dari statistik kerja atau jumlah pekerja KPK, tapi dampak politik yang bisa timbul karena kasus ini. Bila kasus tidak dikesampingkan, akan timbul persepsi yang salah bahwa wewenang atau kekuasaan bisa digunakan bila pemiliknya merasa terusik. Maka, “kriminalisasi” bisa dijadikan modus serangan balik. Bukan mustahil perkara serupa akan muncul dalam siklus setiap kali suatu lembaga merasa terusik.
Penarikan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut pada 2 Februari lalu adalah upaya untuk membereskan kasus ini. Tapi, apakah ini “intervensi kasus”? Campur tangan Presiden dalam membereskan suatu penyimpangan haruslah dibedakan dengan intervensi berniat jahat. Bedanya memang tipis. Namun, dalam dunia hukum, niat atau motif selalu dijadikan salah satu dasar dalam menimbang suatu peristiwa. Dalam sebuah penalaran hukum (legal reasoning), hukum pada akhirnya tidak bisa ditimbang berdasarkan teks belaka.
Artikel ini pertama kali dipublikasikan pada 19 Februari 2015 di Surat Kabar Harian Koran Tempo Edisi No.5170 Tahun XIV, Halaman 11 Kolom Pendapat. Tautan lengkapnya adalah sebagai berikut: 
============================================================================
Sumber : www.tempo.co
Terbit pada : Jum’at, 19 Februari 2016
Tautan online: https://www.tempo.co/read/kolom/2016/02/19/2365/mengapa-kasus-novel-baswedan-harus-dihentikan