preloader

Kaidah Sosial dan Ketaatan Hukum

Dalam ilmu hukum ada istilah das sollen dan das sein. Das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan. Sedangkan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata. Das sein tidak selalu sejalan dengan das sollen. Salah satunya karena penafsiran yang berbeda terhadap kaidah hukum tersebut. Contohnya, fonemena yang terjadi di jalanan Jakarta. Bisa jadi terjadi di kota-kota lain.
Lampu kuning pada lampu lalu lintas dapat ditafsirkan dua hal. Pertama, sudah tidak hijau. Kedua, masih belum merah. Penafsiran keduanya menimbulkan tindakan yang berbeda. Orang yang menafsirkan lampu kuning sebagai sudah tidak hijau, otomatis akan mengurangi kecepatan. Sedangkan orang yang menafsirkan belum merah, akan menambah kecepatan kendaraannya. Potensi akibat yang muncul dari dua penafsiran itu jelas berbeda, pilihan menambah kecepatan dapat menyebabkan kecelakaan.
Sedangkan pilihan kedua dapat terhindar dari kecelakaan. Makna pokok lampu kuning adalah hati-hati dengan mengurangi kecepatan. Ini yang menjadi tujuan hukum yang disimbolkan dengan lampu kuning itu. Tetapi, yang terjadi di jalanan, simbol hukum itu diabaikan. Sebagian besar menafsirkan tidak sesuai dengan tujuan hukum itu. Namun, penafsirannya akan menjadi sama yaitu lampu kuning sebagai sudah tidak hijau ketika ada polisi di sekitar lampu lalu lintas itu. Hukum tidak bisa bekerja sendiri dan mensyaratkan adanya aktor penegak. Kenapa hal ini bisa terjadi?
Membangun Kesadaran Kaidah Hukum dan Sosial
Dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial (Prof Sudikno Mertokusumo:1996). Masing-masing kaidah mempunyai sasaran dan ruang lingkup yang berbeda. Nilai pribadi yang disebut sebagai kaidah susila dan nilai agama merupakan kaidah yang bersifat subyektif. Sumber ketaatannya bergantung pada diri sendiri. Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi. Sasarannya adalah nilai bathin manusia. Sedangkan, nilai komunitas yang disebut juga kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat obyektif. Ketaatannya dipengaruhi oleh faktor dari luar diri, misal adanya ancaman sanksi dan aparat penegak hukum yang mengawasi. Di sini manusia tidak bisa lagi mengelak untuk tunduk pada kaidah itu karena adanya sanksi yang langsung. Dua kaidah terakhir ini mempunyai sasaran pada sikap lahir manusia.
Selama ini pemahaman kaidah hukum dipisahkan dari kaidah lain. Mentaati lampu lalu lintas sebatas karena adanya peraturan dan pengawas. Tetapi, akan berbeda apabila ketaatan ini juga dimotivasi karena ingin berbuat baik, memperoleh nilai positif dari sisi keyakinannya dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Tidak mau korupsi bukan semata agar tidak ditangkap KPK, tetapi karena ingin menghindari rasa menyesal, berdosa dan menghargai hak rakyat. Pempimpin Indonesia yang memimpin sebuah negara hukum ini perlu memahami bahwa membangun kesadaran hukum harus diimbangi dengan membangun kesadaran terhadap kaidah lainnya terutama dalam hubungan antar manusia. Sehingga ketika hukum dan penegaknya bermasalah dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum melemah, masih ada kaidah lain yang mengendalikan perilaku manusia untuk membangun bangsa dan memperbaiki hukum itu sendiri. Perilaku main hakim sendiri pun atas dasar ketidak percayaan penegakan hukum mustahil bisa terjadi.
Tanggungjawab Penegakan Hukum
Hukum memiliki karakter mengatur kepentingan yang bersifat relasional antar manusia. Tujuannya untuk mencapai dan melindungi kepentingan bersama. Kepentingan yang sifatnya relasional antara manusia ini akan menimbulkan permasalahan dan konflik apabila diserahkan kepada kaidah yang sifatnya subyektif. Keinginan individu dan kelompok yang akan menonjol. Mengabaikan kepentingan dan tujuan bersama. Oleh karena itu, kaidah hukum harus dijaga agar mendapatkan kepercayaan sebagai pengatur kepentingan bersama. Permasalahannya, di Indonesia antara hukum dan penegaknya saat ini mengalami kebangkrutan. Penguasa negara yang memiliki otoritas membentuk hukum juga tidak menunjukkan perilaku baik di depan hukum. Sebaliknya, banyak kejadian yang menggambarkan pembentuk hukum sedang bermasalah di hadapan hukum. Kondisi kebangkrutan hukum ini harus menjadi tanggungjawab penguasa sebagai pembentuk dan penegak hukum. Tugas penguasa adalah memperbaiki hukum, penegakan hukum dan menjaga kaidah hukum di masyarakat.
Penerapan kaidah yang bersifat subyektif dalam diri manusia akan mempengaruhi putusan tindakan untuk tidak melakukan perbuatan jahat. Kaidah ini yang menimbulkan niat seseorang untuk berperilaku tertentu. Pelanggararannya akan menimbulkan sanksi menyesal atau merasa berdosa. Sedangkan, nilai komunitas dan kaidah hukum yang tingkat ketaatannya tergantung pada faktor luar dapat menutup peluang atau kesempatan terjadinya tindakan kejahatan. Masalahnya ketika faktor luar itu tidak ada, peluang pelanggaran dan perilaku kejahatan terbuka. Di sinilah pentingnya kaidah subyektif dan obyektif untuk menutup terjadinya kejahatan atau pelanggaran dari niat dan kesempatan. Masih ingat, kejahatan atau pelanggaran terjadinya tidak hanya karena niat tapi juga karena kesempatan.
 
Sumber: https://www.pshk.or.id/blog-id/kaidah-sosial-dan-ketaatan-hukum/#:~:text=Adanya%20hukum%20bersifat%20menyempurnakan%20tiga,Prof%20Sudikno%20Mertokusumo%3A1996).&text=Ketaatannya%20dipengaruhi%20oleh%20faktor%20dari,aparat%20penegak%20hukum%20yang%20mengawasi.