preloader

Chandra M. Hamzah

Chandra M. Hamzah

chandra.hamzah@jentera.ac.id

Profil

Chandra M. Hamzah merupakan salah satu pendiri dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Setelah meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1995, Chandra M. Hamzah berkecimpung di Lembaga Bantuan Hukum sebagai Asisten Pembela Umum. Setelahnya, ia menjadi Legal Officer di perusahaan swasta. Karirnya dilanjutkan sebagai pengacara di firma hukum Erman Radjaguguk & Associates, kemudian Lubis Ganie Surowidjojo. Pada 2001, ia memutuskan untuk membuka firma hukum sendiri, yaitu Assegaf Hamzah & Partners.

Selain menjadi pengacara, ia juga terlibat dalam Anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan juga diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011.

Dengan pengalamannya tersebut, ia dikenal sebagai pengacara dan penentang korupsi yang gigih. Ia memfokuskan praktiknya pada sengketa komersial, antikorupsi, dan tata kelola perusahaan yang baik dan masalah kekayaan intelektual. Ia juga meraih beberapa penghargaan, antara lain disebut sebagai “Noted Practitioner” oleh Chambers Asia Pacific 2016 dan “Leading Litigation Star” oleh Benchmark Asia Pacific 2014.

Pendidikan

  • Sarjana Hukum (S.H.) – Universitas Indonesia (1995)